Berapa plafon klaim ganti rugi dari P3IEI?



JAKARTA. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) resmi diluncurkan hari ini, (23/12). Tapi, ada satu hal yang belum menjadi kesepakatan, yaitu terkait plafon tertinggi klaim kerugian, ketika sebuah kasus penggelapan yang menyebabkan hilangnya aset investor terjadi.

Kabar sebelumnya mengatakan, jumlah klaim yang bisa dicairkan sekitar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. Tapi, angka pastinya masih harus menunggu surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Seharusnya paling lambat sih akhir tahun ini (surat edaran), karena awal tahun depan kami mulai beroperasi," imbuh Yoyok Isharsaya, Direktur Utama P3IEI, (23/12).

Yoyok masih enggan memberikan sedikit informasi kisaran plafon klaim yang bakal digunakan. Tapi yang jelas, penentuan plafon mempertimbangkan beberapa hal antara lain, besaran Dana Perlindungan Perlindungan Pemodal (DPP), kapitalisasi pasar, dan aset yang dimiliki pemodal.


Perlu diingat juga, klaim yang bisa diajukan nanti adalah kerugian yang diakibatkan oleh penggelapan dana, bukan kerugian yang diakibatkan oleh menurunnya aset karena mekanisme pasar.

P3IEI juga bisa melakukan pelimpahan hak atau hak subrogasi. Misalnya, ada investor yang mengajukan klaim karena asetnya digelapkan oleh Perusahaan Perantara Efek (PPE) atau bank kustodian. Setelah melalui berbagai proses, akhirnya klaim itu dicairkan sesuai dengan plafon klaim yang sudah ditentukan.

Nah, proses yang dijalani P3IEI tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Urusan dengan investor selesai, kini P3IEI lanjut ke urusan dengan tersangka penggelapan. Melalui proses hukum, P3IEI bisa menggugat pihak yang menjadi tersangka penggelapan.

"P3IEI bisa meminta kembali sejumlah ganti rugi aset yang digelapkan dari pihak yang terbukti melakukan fraud," pungkas Yoyok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri