JAKARTA. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) resmi diluncurkan hari ini, (23/12). Tapi, ada satu hal yang belum menjadi kesepakatan, yaitu terkait plafon tertinggi klaim kerugian, ketika sebuah kasus penggelapan yang menyebabkan hilangnya aset investor terjadi. Kabar sebelumnya mengatakan, jumlah klaim yang bisa dicairkan sekitar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. Tapi, angka pastinya masih harus menunggu surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Seharusnya paling lambat sih akhir tahun ini (surat edaran), karena awal tahun depan kami mulai beroperasi," imbuh Yoyok Isharsaya, Direktur Utama P3IEI, (23/12). Yoyok masih enggan memberikan sedikit informasi kisaran plafon klaim yang bakal digunakan. Tapi yang jelas, penentuan plafon mempertimbangkan beberapa hal antara lain, besaran Dana Perlindungan Perlindungan Pemodal (DPP), kapitalisasi pasar, dan aset yang dimiliki pemodal.
Berapa plafon klaim ganti rugi dari P3IEI?
JAKARTA. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) resmi diluncurkan hari ini, (23/12). Tapi, ada satu hal yang belum menjadi kesepakatan, yaitu terkait plafon tertinggi klaim kerugian, ketika sebuah kasus penggelapan yang menyebabkan hilangnya aset investor terjadi. Kabar sebelumnya mengatakan, jumlah klaim yang bisa dicairkan sekitar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. Tapi, angka pastinya masih harus menunggu surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Seharusnya paling lambat sih akhir tahun ini (surat edaran), karena awal tahun depan kami mulai beroperasi," imbuh Yoyok Isharsaya, Direktur Utama P3IEI, (23/12). Yoyok masih enggan memberikan sedikit informasi kisaran plafon klaim yang bakal digunakan. Tapi yang jelas, penentuan plafon mempertimbangkan beberapa hal antara lain, besaran Dana Perlindungan Perlindungan Pemodal (DPP), kapitalisasi pasar, dan aset yang dimiliki pemodal.