KONTAN.CO.ID - Pekerja informal artinya pekerja yang berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian dan non pertanian. Pekerja sektor informal merupakan salah satu pihak yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Dikutip dari
Kontan (8/7/2020), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sejak 1 April hingga 27 Mei 2020 terdapat 318.959 pekerja sektor informal yang dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ida menerangkan, sebelum Covid-19, kondisi ketenagakerjaan Indonesia tengah mengalami tren yang positif. Pasalnya, berdasarkan data BPS jumlah pengangguran terbuka hingga Februari 2020 menurun dari 5,01% di Februari 2019 menjadi 4,99% atau 6,88 juta. Dari jumlah angkatan kerja sebanyak 137,91 juta, penduduk bekerja sebanyak 131,03 juta, di mana pekerja informal sebesar 56,50% dan formal sebanyak 43,50%. Lantas, berapa rata-rata upah yang diterima oleh pekerja sektor informal di Indonesia?
Baca Juga: Kredit Rumah Makin Merekah Rata-rata upah pekerja informal di Indonesia Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2019, rata-rata upah pekerja sektor informal di Indonesia mencapai Rp 1,816 juta per bulan. Jumlah upah yang diterima oleh pekerja informal pun berbeda di tiap daerah dan kelompok umur. Berikut rincian provinsi dengan nilai rata-rata upah pekerja informal tertinggi di Indonesia: 1. DKI Jakarta: Rp 3,515 juta per bulan. Upah terbesar dimiliki oleh kelompok umur 25 hingga 54 tahun sebesar Rp 3,599 juta per bulan. Sementara untuk kelompok umur lebih dari 55 tahun memiliki rata-rata upah sebesar Rp 3,307 juta per bulan. Lalu, kelompok umur 15 hingga 24 tahun memiliki rata-rata upah Rp 3,056 juta per bulan.
Baca Juga: Ingat, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 ditutup hari ini pukul 12.00 WIB 2. Kalimantan Timur: Rp 2,747 juta per bulan. Upah terbesar dimiliki oleh kelompok umur 25 hingga 54 tahun sebesar Rp 2,968 juta per bulan. Sementara untuk kelompok umur lebih dari 55 tahun memiliki rata-rata upah sebesar Rp 2,243 juta per bulan. Lalu, kelompok umur 15 hingga 24 tahun memiliki rata-rata upah Rp 1,879 juta per bulan. 3. Kepulauan Riau: Rp 2,665 juta per bulan.
Upah terbesar dimiliki oleh kelompok umur 25 hingga 54 tahun sebesar Rp 2,853 juta per bulan. Sementara untuk kelompok umur 15 hingga 24 tahun memiliki rata-rata upah Rp 2,176 juta per bulan. Lalu, untuk kelompok umur lebih dari 55 tahun memiliki rata-rata upah sebesar Rp 1,895 juta per bulan.
Baca Juga: Empat Poin Pengupahan di RUU Cipta Kerja Ini, Bikin Kisruh