KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perjanjian dagang tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berlanjut. Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Airlangga menyebut perjanjian tersebut belum langsung berlaku setelah ditandatangani. Perjanjian masih menunggu proses ratifikasi dan masa transisi selama 90 hari.
“Tidak batal. Perjanjian itu baru berlaku setelah 90 hari dan setelah ratifikasi,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Airlangga Sebut Tarif Indonesia-Amerika Serikat yang Berlaku Jadi 15% Bukan 19% Ia menyampaikan pemerintah akan melakukan konsultasi dengan berbagai lembaga, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum implementasi penuh dilakukan. Airlangga memastikan fasilitas tarif nol persen untuk lebih dari 1.800 pos tarif produk Indonesia tetap menjadi bagian penting kesepakatan. Fasilitas tersebut diharapkan memperluas akses pasar ekspor ke Amerika Serikat. “Bea masuk nol persen untuk lebih dari 1.800 pos tarif itu menjadi salah satu andalan kita, sehingga diharapkan pasar ekspor bisa semakin berkembang,” katanya. Tarif resiprokal umum yang sebelumnya dikenakan sebesar 19 persen terhadap produk Indonesia kini turun menjadi 15 persen. Penurunan mengikuti kebijakan tarif impor yang berlaku merata untuk seluruh negara. “Tarif 19 persen itu sekarang menjadi 15 persen,” ujar Airlangga. Indonesia sebelumnya meminta AS tetap memberlakukan tarif impor 0 persen untuk produk unggulan nasional sesuai kesepakatan ART. Permintaan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif darurat yang berlaku sejak tahun lalu. Presiden AS Donald Trump kemudian menyatakan akan mengganti kebijakan tersebut dengan penerapan tarif global sebesar 10 persen.
Baca Juga: Final, Menko Airlangga Sebut Sebanyak 1.819 Pos Produk Indonesia Bebas Tarif ke AS Dokumen ART memberi waktu 60 hari bagi kedua negara untuk meratifikasi perjanjian. Implementasi ART berpotensi mengalami penyesuaian mengikuti dinamika kebijakan di masing-masing negara.
Airlangga menyebut Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor sebesar 10 persen secara umum. Pemerintah tetap meminta pembebasan tarif untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, serta produk agrikultur lain sesuai dokumen ART. Pemerintah juga meminta AS mempertahankan tarif impor 0 persen untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi. Airlangga menjelaskan Indonesia masih berpeluang menikmati pembebasan tarif tersebut secara hukum. Fasilitas itu tercantum dalam perintah presiden atau executive order yang berbeda dari aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung AS. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News