KONTAN.CO.ID - Simak biaya awal setoran pendaftaran Haji Reguler. Ibadah haji menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Setiap tahun, banyak masyarakat Indonesia mulai mendaftar haji reguler meski harus menunggu antrean keberangkatan yang cukup panjang. Bagi pemula yang ingin mendaftar haji reguler, salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah besaran setoran awal atau uang muka (DP) serta prosedur pendaftarannya.
Baca Juga: Korban Bencana Banjir Aceh-Sumut-Sumbar Dapat Relaksasi Pelunasan Biaya Haji 2026 Setoran awal ini menjadi syarat untuk mendapatkan nomor porsi haji yang nantinya menentukan antrean keberangkatan calon jemaah. Melansir
Kementerian Agama, calon jemaah haji reguler harus melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta melalui Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang telah ditunjuk pemerintah. Setelah setoran awal dilakukan, calon jemaah akan memperoleh nomor validasi dan dapat melanjutkan proses pendaftaran di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai domisili.
Baca Juga: Pengertian Haji Furoda, Ini Bedanya dengan Haji Reguler dan Khusus Biaya DP Haji Reguler
Berikut rincian biaya awal yang perlu dipersiapkan:
| Keterangan | Biaya |
| Setoran awal (DP) haji reguler | Rp 25.000.000 |
| Saldo minimum tabungan haji (bervariasi sesuai bank) | Sesuai ketentuan bank |
| Biaya administrasi pembukaan rekening | Umumnya gratis atau sesuai kebijakan bank |
Setoran awal Rp 25 juta tersebut bukan biaya tambahan, melainkan bagian dari biaya haji yang nantinya diperhitungkan saat pelunasan menjelang keberangkatan.
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Tetap Turun Meski Avtur Melonjak 80%, Ini Sebabnya Syarat Pendaftaran Haji Reguler
Calon jemaah perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- KTP sesuai domisili.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau dokumen identitas lain seperti ijazah atau buku nikah.
- Rekening tabungan haji atas nama calon jemaah.
- Beragama Islam.
- Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.
Cara Daftar Haji Reguler untuk Pemula
- Membuka tabungan haji di bank syariah yang menjadi BPS-BPIH.
- Menyetorkan dana awal sebesar Rp 25 juta ke rekening haji.
- Mendapatkan bukti setoran awal dan nomor validasi dari bank.
- Datang ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai domisili.
- Menyerahkan dokumen persyaratan dan melakukan perekaman data biometrik serta foto.
- Mendapatkan nomor porsi haji sebagai bukti resmi telah masuk antrean keberangkatan.
Baca Juga: Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji, RI Akan Punya Kampung Haji di Makkah Berapa Total Biaya Haji Reguler?
Selain setoran awal Rp 25 juta, calon jemaah nantinya harus melunasi sisa biaya haji ketika masuk kuota keberangkatan. Besaran biaya pelunasan berbeda-beda tergantung embarkasi dan ketetapan pemerintah pada tahun keberangkatan.
Haji reguler yang harus dilunasi jemaah ditetapkan sebesar Rp54,19 juta (tahun 2026). Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) keseluruhannya adalah Rp87,4 juta, di mana selisih kekurangannya disubsidi oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena masa tunggu haji reguler di Indonesia dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun di sejumlah daerah, masyarakat yang memiliki rencana berhaji disarankan mendaftar lebih awal agar segera memperoleh nomor porsi dan antrean keberangkatan.
Tonton: Trump di Persimpangan! Damai atau Lanjut Perang dengan Iran? Keputusan Final Segera Diumumkan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News