KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di Indonesia, semua pengendara kendaraan bemotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut untuk membuktikan seseorang dianggap cakap dan layak mengemudikan kendaraan di jalan. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Djatiutomo mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berapa Syarat Usia Minimal Bikin SIM? Ini Jawabannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di Indonesia, semua pengendara kendaraan bemotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut untuk membuktikan seseorang dianggap cakap dan layak mengemudikan kendaraan di jalan. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Djatiutomo mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.