KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bila Anda akan membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda akan mendapatkan desain baru yang disebut-sebut sebagai Smart SIM. Pemberlakuan SIM ini pun sudah dimulai sejak 22 September 2019. Seperti diketahui, salah satu keunggulan dari SIM ini bisa mendapat data forensik hingga dapat digunakan sebagai uang elektronik. Namun yang menarik, dengan kelebihan yang ditawarkan oleh SIM baru ini, ternyata tidak ada perubahan biaya baik untuk memperpanjang ataupun pembuatan baru. Artinya, masyarakat tetap mendapatkan Smart SIM dengan harga lama. "Tidak ada kenaikan tarif untuk Smart SIM, masih sama seperti yang sebelumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucap Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, beberapa waktu lalu.
Berapa tarif perpanjangan dan bikin Smart SIM? Ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bila Anda akan membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda akan mendapatkan desain baru yang disebut-sebut sebagai Smart SIM. Pemberlakuan SIM ini pun sudah dimulai sejak 22 September 2019. Seperti diketahui, salah satu keunggulan dari SIM ini bisa mendapat data forensik hingga dapat digunakan sebagai uang elektronik. Namun yang menarik, dengan kelebihan yang ditawarkan oleh SIM baru ini, ternyata tidak ada perubahan biaya baik untuk memperpanjang ataupun pembuatan baru. Artinya, masyarakat tetap mendapatkan Smart SIM dengan harga lama. "Tidak ada kenaikan tarif untuk Smart SIM, masih sama seperti yang sebelumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucap Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, beberapa waktu lalu.