Beras Bulog Dioplos Pedagang untuk Dapatkan Keuntungan Lebih



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perum Bulog menemukan bahwa ada pedagang nakal yang melakukan oplos beras Bulog dengan beras lain untuk dijual secara komersial. Tujuan utama oplos beras Bulog ini untuk mendapatkan keuntungan.

Hal itu dikatakan Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso saat melakukan sidak di Gudang Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) pada Jum'at (3/2). Dalam sidak tersebut, ia menemukan karung beras kosong Bulog yang diduga berasnya telah dioplos dan dikemas menjadi merek lain. 

Pria yang kerap disapa Buwas itu pun langsung memberi instruksi kepada Direktur Utama Food Station Tjipinang sebagai penanggung jawab gudang gudang milik pedagang agar ditindak lanjuti. 


"Saya minta kebijakanya dari Food Station Tjipinang Jaya, beras Bulog harus dijual ukuran 50 kilogram. Supaya tidak berubah," ujar Buwas.

Baca Juga: Bulog Guyur Beras Impor 10.000 Ton ke Pasar Induk Cipinang

Buwas menegaskan bahwa, Beras Bulog tidak boleh dioplos apalagi dikemas ulang untuk diperjual belikan secara komersil. Menurutnya hal ini melanggar pada Undang-Undang Perlindungan konsumen. 

Bahkan menurutnya tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi atau tindakan lainya.  "Pedagang tidak dilarang mengambil keuntungan, tapi jangan mengakali seperti ini," ucap Buwas.

Sementara, Direktur Utama Food Station, Pamrihadi Wiraryo membenarkan memang saat ini masih ditemukan ada beberapa pedagang nakal yang nekat melakukan tindakan melawan hukum tersebut. 

Namun demikian, ia mengaku telah mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan oplos maupun mengemas ulang beras Bulog. 

"Ada memang satu dua pedagang yang kebetulan bandel terus kemudian inspeksi ketahuan. itu jadi tanggung jawab mereka sendiri jika harus ditindak lanjut ke ranah pidana," jelas Pamrihadi. 

Baca Juga: Dukung Pengadaan Beras Tahun Ini, Bulog Raih Pinjaman dari Himbara Rp 7 Triliun

Pamrihadi mengatakan, bahwa setiap pedagang sudah tahu betul bahwa tindakan tersebut tidak boleh dilakukan lantaran mereka telah melakukan tanda tangan perjanjian bersama Bulog. 

Untuk itu, apabila masih ada pedagang yang melanggar tentu akan ditindak tegas, dan mereka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Karena pada prinsipnya itu (beras) milik negara, kalau ada pihak yang ingin mengambil keuntungan terus kemudian melakukan pelanggaran, itu pidananya pasti akan muncul," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli