Beras impor ilegal bukan tanggung jawab Kemendag



JAKARTA. Kasus beras impor ilegal yang masuk ke Indonesia dan diselundupkan melalui Kepulauan Riau (Kepri) membuat Kementerian Perdagangan angkat bicara. Pihaknya mengklaim tak pernah mengeluarkan izin impor beras.Deddy Saleh, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa beras impor ilegal itu berada di luar jangkauan Kementeriannya. "Karena sudah menyangkut wilayah perbatasan, maka ini menjadi wewenang dan tanggung jawab Kepolisian dan Bea Cukai," katanya, Rabu (19/9).Terkait aksi demo dan protes yang dilakukan sejumlah aliansi dan organisasi ketahanan pangan, Deddy berpandangan, protes itu salah jika dialamatkan kepada institusinya."Jadi agak tidak tepat jika menuntutnya ke Kemendag karena selain tidak mengeluarkan izin impor, kami juga tak punya fungsi pengawasan di wilayah perbatasan," lanjutnyaGuna menanggulangi masalah ini, pihaknya akan meningkatkan koordinasi antara Kemendag selalu Bea Cukai. Dengan demikian, kejadian serupa dapat dihindari.Sekedar informasi, puluhan demonstran mendatangi Kantor Kemendag pada Rabu (12/9) pekan lalu. Demonstran mengaku berasal dari Aliansi Rakyat Peduli Ketahanan Pangan (ARPKP) yang memprotes adanya impor beras ilegal.Mereka menuding pemerintah tak serius dalam menangani masuknya beras ilegal. Beras ilegal itu berasal dari Thailand dan Vietnam yang diduga masuk melalui Malaysia dan Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie