JAKARTA. Pemerintah tidak akan akan memberikan kelonggaran tarif inap barang di pelabuhan atau demurrage atas tertahannya beras impor yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Karyanto Suprih mengatakan, status beras yang diimpor tersebut belum sepenuhnya milik pemerintah. "Itu (beras impor) masih swasta, sehingga pihak swasta yang tanggung," kata Karyanto, akhir pekan lalu. Menurut Karyanto, Bulog telah mengirim surat kepada beberapa kementerian termasuk Kemdag untuk dapat menyelesaikan persoalan ini. Dalam surat tersebut, Bulog menyatakan terkendala atas ketentuan uji laboratorium atas produk yang diimpor.
Beras impor yang tertahan masih tanggungan swasta
JAKARTA. Pemerintah tidak akan akan memberikan kelonggaran tarif inap barang di pelabuhan atau demurrage atas tertahannya beras impor yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Karyanto Suprih mengatakan, status beras yang diimpor tersebut belum sepenuhnya milik pemerintah. "Itu (beras impor) masih swasta, sehingga pihak swasta yang tanggung," kata Karyanto, akhir pekan lalu. Menurut Karyanto, Bulog telah mengirim surat kepada beberapa kementerian termasuk Kemdag untuk dapat menyelesaikan persoalan ini. Dalam surat tersebut, Bulog menyatakan terkendala atas ketentuan uji laboratorium atas produk yang diimpor.