Beras impor yang tertahan masih tanggungan swasta



JAKARTA. Pemerintah tidak akan akan memberikan kelonggaran tarif inap barang di pelabuhan atau demurrage atas tertahannya beras impor yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Karyanto Suprih mengatakan, status beras yang diimpor tersebut belum sepenuhnya milik pemerintah. "Itu (beras impor) masih swasta, sehingga pihak swasta yang tanggung," kata Karyanto, akhir pekan lalu.

Menurut Karyanto, Bulog telah mengirim surat kepada beberapa kementerian termasuk Kemdag untuk dapat menyelesaikan persoalan ini. Dalam surat tersebut, Bulog menyatakan terkendala atas ketentuan uji laboratorium atas produk yang diimpor.


Namun, Karyanto bilang pihaknya tidak memiliki instrumen untuk melakukan hal tersebut. Kemdag hanya memberikan perizinan impor atas besaran beras yang harus diimpor untuk stabilisasi harga tersebut.

Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) Banun Harpini mengatakan, persoalan tertahannya impor beras Bulog asal Myanmar itu bukan karena masalah kekarantinaan. Dia menduga, belum dapat keluarnya beras impor itu disebabkan oleh pihak kuasa dari Bulog.

Banun bilang, dari tiga laboratorium yang ada di Myanmar sudah diregistarasi oleh Badan Karantina Kemtan. Sehingga, bila dalam pengujian yang dilakukan oleh pihak Myanmar sudah memenuhi persyaratan, maka tidak perlu lagi diperiksa di dalam negeri.

Direktur Pengadaan Perum Bulog, Wahyu mengatakan, jumlah beras impor yang masih belum dapat dikeluarkan dari pelabuhan mencapai 13.000 ton. Beban demurrage yang harus ditanggung untuk mengeluarkan beras impor tersebut juga cukup besar yakni diperkirakan Rp 24 miliar lantaran belum dapat keluar sejak Maret lalu.

Dengan adanya beban tambahan ini, Bulog juga enggan untuk membayarkannya. Persoalan tertahannya impor beras ini menurut wahyu tidak berasal dari kesalahan Bulog, namun pihak importir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini