KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan diberlakukan untuk beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta pemenuhan CPP Tahun 2025 bersama pejabat terkait di Jakarta pada Senin (23/12/2024). Menurut Zulhas, PPN hanya dikenakan pada beras khusus impor seperti shirataki dan japonica, yang umumnya digunakan dalam makanan khas Jepang atau hotel dan restoran.
"Nah, soal PPN 12% ya, itu hanya berlaku untuk barang mewah saja. Termasuk soal beras yang ramai dibicarakan, hanya salah pengertian nama saja. Jadi, beras premium dan medium yang dijual di pasar tidak kena PPN. Yang dikenakan itu beras impor, seperti jenis shirataki dan japonica. Pangan domestik tidak ada dampak dari PPN 12 persen," ujar Zulhas kepada
Infopublik.id. Zulhas juga menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah kepada masyarakat bawah dan menengah jelas terlihat melalui kebijakan ini. Presiden RI Prabowo Subianto, kata Zulhas, sudah memastikan bahwa hanya barang-barang mewah yang dikenai PPN tersebut. Selain itu, Menko Bidang Pangan itu menyampaikan optimisme pemerintah terhadap swasembada pangan di tahun mendatang.
Baca Juga: Cek Prospek dan Rekomendasi Emiten Rumah Sakit yang Terpapar PPN 12% "Kami sudah memutuskan dalam neraca komoditas beberapa hari lalu, bahwa tahun depan kita tidak akan impor beras lagi. Begitu juga dengan jagung untuk konsumsi, garam, dan gula. Kami yakin kebutuhan pangan dalam negeri bisa terpenuhi melalui produksi lokal," katanya. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga meluruskan isu tentang PPN pada beras. Ia menegaskan bahwa beras premium dan medium produksi dalam negeri tidak dikenakan PPN 12%. "PPN hanya berlaku untuk beras khusus impor seperti shirataki atau japonica. Ini langkah untuk mendorong produksi dalam negeri memenuhi kebutuhan pasar. Kita ingin petani lokal mendapatkan ruang lebih besar untuk memproduksi beras dengan karakteristik khusus," pungkas Arief.
Baca Juga: Dirut KAI dan Damri Pastikan Transportasi Umum Tak Terdampak PPN 12% Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dengan fokus pada produksi lokal dan pengurangan impor.
Dengan berbagai langkah strategis yang disiapkan, seperti penyerapan hasil panen dan peningkatan cadangan pangan, pemerintah optimis kebutuhan pangan nasional akan terpenuhi tanpa bergantung pada impor.
Tonton: Menko Airlangga Tegaskan Transaksi QRIS dan e Toll Tidak Dikenakan PPN 12% Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie