KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan stok beras premium di pasar tradisional masih tersedia, meski pasokan beras premium di sejumlah ritel modern disebut mengalami keterbatasan setelah pemerintah mengungkap 25 merek beras fortifikasi bermasalah. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, mengatakan keterbatasan stok di ritel modern berkaitan dengan penarikan produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan. Sebanyak 11 produsen dari 25 merek yang bermasalah diperintahkan menarik produknya dari peredaran.
“Jadi terkait terbatasnya stok di ritel modern, itu adalah sebagai efek mungkin yang produsen-produsen yang kemarin menyalurkan beras fortifikasi ke ritel modern. Itu kan tidak boleh lagi memproduksi beras fortifikasi dikarenakan banyak yang bermasalah,” ujar Hermawan dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Produksi Susu Lokal Baru 20%, Bapanas Andalkan Sapi Grati Bisa Hasilkan 30 Liter/Hari Menurutnya, kondisi tersebut tidak mencerminkan ketersediaan beras premium secara keseluruhan. Bapanas bersama Satgas Pangan Polri justru menemukan stok beras premium masih tersedia di pasar tradisional. “Tapi kalau terkait beras premium, itu stoknya ada di pasar tradisional. Jadi beras premium dan medium di pasar tradisional itu banyak,” beber Hermawan. Hermawan juga menyebut harga beras premium di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan pemantauan pada 19 September 2026, harga beras premium di tingkat grosir berada di kisaran Rp12.860 hingga Rp14.200 per kilogram. Khusus harga beras premium, rata-rata tercatat sekitar Rp 14.200 per kg. Sementara HET beras premium untuk Zona I ditetapkan maksimal Rp 14.900 per kg. “Padahal faktanya kami cek di pasar PIBC Cipinang, itu sekarang pedagang beras yang di PIBC Cipinang, beras premium itu Rp 14.200, sedangkan HET adalah Rp14.900. Buktinya yang di PIBC jualnya Rp 14.200. Itu tidak ada masalah. Itu fakta,” kata Hermawan. Bapanas menilai perbedaan ketersediaan antara pasar tradisional dan ritel modern salah satunya berkaitan dengan struktur biaya perdagangan. Hermawan mengatakan produsen menghadapi potongan dari ritel modern sehingga margin keuntungan dari penjualan melalui kanal tersebut relatif tipis.
Baca Juga: Ini Alasan Dirjen Pajak Percepat Pemungutan PPh 22 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026 Di sisi lain, Hermawan mengingatkan adanya potensi oknum yang memanfaatkan situasi untuk mendorong kenaikan harga beras. Ia meminta masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak. “Ini masalahnya banyak oknum-oknum nih atau istilah kata Pak Mentan/Kepala Bapanas, mafia yang memanfaatkan kondisi saat ini untuk menaikkan harga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bapanas menemukan 25 merek beras fortifikasi bermasalah yang dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Temuan tersebut berasal dari pengawasan terhadap 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di 11 provinsi sepanjang Juli-Agustus 2026. Dari 25 merek tersebut, 11 produsen diperintahkan menarik produk dari ritel modern. Bapanas menyebut Satgas Pangan Polri masih melakukan evaluasi untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya. Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga menyebut telah ada 102 tersangka dalam penindakan Satgas Pangan Polri terkait berbagai praktik yang dinilai merugikan kepentingan pangan nasional sepanjang 2024-2026. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News