JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 19/M-Dag/Per/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, kini diatur kadar pecahan maksimal dalam beras yang diimpor. “Sekarang, impor beras Thai Hom Mali maksimal kadar pecahnya 5%. Kalau dulu belum diatur,” ujar Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi, di kantornya, Selasa (15/4).Hal itu tertuang dalam pasal 16, yang menyebutkan, beras untuk keperluan tertentu terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus yang bisa diimpor adalah: a. Beras ketan utuh b. Beras Thai Hom Mali dengann tingkat kepecahan paling tinggi 5%.
Beras Vietnam yang diimpor wajib berkadar pecah 5%
JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 19/M-Dag/Per/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, kini diatur kadar pecahan maksimal dalam beras yang diimpor. “Sekarang, impor beras Thai Hom Mali maksimal kadar pecahnya 5%. Kalau dulu belum diatur,” ujar Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi, di kantornya, Selasa (15/4).Hal itu tertuang dalam pasal 16, yang menyebutkan, beras untuk keperluan tertentu terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus yang bisa diimpor adalah: a. Beras ketan utuh b. Beras Thai Hom Mali dengann tingkat kepecahan paling tinggi 5%.