JAKARTA. Dua merek beras AAA dan Apel yang diimpor oleh tiga perusahaan dan beredar di pasar induk Cipinang ternyata positif jenis khusus. Sebelumnya, beredar rumor bila kedua merek tersebut merupakan jenis umum yang seharusnya hanya dapat diimpor oleh Bulog.Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, setelah di uji lab dan meminta pendapat dari para ahli menyatakan bila beras dua merek tersebut merupakan jenis khusus. "Tiga-tiganya sudah keluar. Ahli dua-duanya menyatakan itu premium," ujar Bachrul, Jumat (7/2).Sebelumnya, untuk membuktikan adanya peredaran beras jenis umum tersebut Kemendag menggandeng beberapa pihak seperti Sucofindo, Pusat Pengawasan Mutu Barang (PPMB) Kementrian Perdagangan, serta para ahli akademisi.Berdasarkan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras yang masuk ke Indonesia dari Vietnam tersebut merupakan jenis khusus. Hasilnya, menurut SNI beras jenis premium atau khusus tersebut memiliki derajad sosoh sebesar 100%. Dari hasil pengujian lab menunjukkan bila beras yang di uji tersebut juga memiliki derajad sosoh sebesar 100%.Kadar air pada beras hasil pengujian mencapai 13,12% atau sedikit dibawah standar SNI yang mencapai 14%. Bulir kepala beras yang diuji mencapai 97,15% atau lebih tinggi dari standar SNI yang hanya 95%.Butir patah pada beras yang diuji mencapai 2,29%, atau lebih sedikit dari standar maksimal yang ditetapkan SNI yakni 5%. Bulir menir yang terdapat dalam beras hasil pengujian mencapai 0,46% sedangkan standar SNI maksimal 0%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Beras yang beredar di Cipinang beras khusus
JAKARTA. Dua merek beras AAA dan Apel yang diimpor oleh tiga perusahaan dan beredar di pasar induk Cipinang ternyata positif jenis khusus. Sebelumnya, beredar rumor bila kedua merek tersebut merupakan jenis umum yang seharusnya hanya dapat diimpor oleh Bulog.Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, setelah di uji lab dan meminta pendapat dari para ahli menyatakan bila beras dua merek tersebut merupakan jenis khusus. "Tiga-tiganya sudah keluar. Ahli dua-duanya menyatakan itu premium," ujar Bachrul, Jumat (7/2).Sebelumnya, untuk membuktikan adanya peredaran beras jenis umum tersebut Kemendag menggandeng beberapa pihak seperti Sucofindo, Pusat Pengawasan Mutu Barang (PPMB) Kementrian Perdagangan, serta para ahli akademisi.Berdasarkan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras yang masuk ke Indonesia dari Vietnam tersebut merupakan jenis khusus. Hasilnya, menurut SNI beras jenis premium atau khusus tersebut memiliki derajad sosoh sebesar 100%. Dari hasil pengujian lab menunjukkan bila beras yang di uji tersebut juga memiliki derajad sosoh sebesar 100%.Kadar air pada beras hasil pengujian mencapai 13,12% atau sedikit dibawah standar SNI yang mencapai 14%. Bulir kepala beras yang diuji mencapai 97,15% atau lebih tinggi dari standar SNI yang hanya 95%.Butir patah pada beras yang diuji mencapai 2,29%, atau lebih sedikit dari standar maksimal yang ditetapkan SNI yakni 5%. Bulir menir yang terdapat dalam beras hasil pengujian mencapai 0,46% sedangkan standar SNI maksimal 0%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News