Setelah lama dinanti, akhirnya, Pemerintah mengeluarkan sederet aturan untuk ojek online, termasuk tarif. Jika menoleh ke belakang, tarik ulur aturan ini lumayan lama. Soalnya, dalam UU Lalulintas No. 22/2009 yang mengatur para pengguna jalan dan moda transportasinya, sepeda motor tidak disebut sebagai moda transportasi umum. Toh, ojek online tidak bisa dihapuskan keberadaannya. Kehadiran ojek online menjawab kebutuhan transportasi poin ke poin, yang harganya pasti. Maka, pemerintah mengambil jalan tengah, dengan UU administrasi Pemerintahan No 30/2014 mengatur kendaraan roda dua yang mengangkut penumpang ini. Salah satu isu besar dalam aturan baru adalah soal tarif ojek online. Selama ini, yang terjadi di masyarakat adalah dua pebisnis ojek aplikasi yang saling bersaing berebut penumpang, dan caranya antara lain dengan diskon tarif ojek. Persaingan ini, ternyata juga berimbas ke pengojek, karena persaingan ketat, hingga kocek mereka pun tergerus.
Berat di ongkos
Setelah lama dinanti, akhirnya, Pemerintah mengeluarkan sederet aturan untuk ojek online, termasuk tarif. Jika menoleh ke belakang, tarik ulur aturan ini lumayan lama. Soalnya, dalam UU Lalulintas No. 22/2009 yang mengatur para pengguna jalan dan moda transportasinya, sepeda motor tidak disebut sebagai moda transportasi umum. Toh, ojek online tidak bisa dihapuskan keberadaannya. Kehadiran ojek online menjawab kebutuhan transportasi poin ke poin, yang harganya pasti. Maka, pemerintah mengambil jalan tengah, dengan UU administrasi Pemerintahan No 30/2014 mengatur kendaraan roda dua yang mengangkut penumpang ini. Salah satu isu besar dalam aturan baru adalah soal tarif ojek online. Selama ini, yang terjadi di masyarakat adalah dua pebisnis ojek aplikasi yang saling bersaing berebut penumpang, dan caranya antara lain dengan diskon tarif ojek. Persaingan ini, ternyata juga berimbas ke pengojek, karena persaingan ketat, hingga kocek mereka pun tergerus.