JAKARTA. Sebanyak 25 anggota dari Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (1/12). Kedatangan mereka untuk menanyakan alasan Kejaksaan Agung belum menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Usai pertemuan, perwakilan GNPF-MUI ini menerima sikap Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. "Kami sudah berdialog dengan Kejaksaan, dan memang Kejaksaan tidak mau menahan dengan alasan formil dan yuridis. Karena kewenangan penahanan ada di Kejaksaan, kami terpaksa dengan berat hati menerima itu," ungkap perwakilan GNPF MUI, M Kapitra Ampera.
Berat hati, GNPF terima Ahok tidak ditahan
JAKARTA. Sebanyak 25 anggota dari Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (1/12). Kedatangan mereka untuk menanyakan alasan Kejaksaan Agung belum menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Usai pertemuan, perwakilan GNPF-MUI ini menerima sikap Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. "Kami sudah berdialog dengan Kejaksaan, dan memang Kejaksaan tidak mau menahan dengan alasan formil dan yuridis. Karena kewenangan penahanan ada di Kejaksaan, kami terpaksa dengan berat hati menerima itu," ungkap perwakilan GNPF MUI, M Kapitra Ampera.