Masyarakat Indonesia dalam dua tahun terakhir menikmati tarif listrik yang flat atau tidak berubah baik mengalami kenaikan atau penurunan. Kondisi ini jelas berbeda dengan lima tahun silam saat harga listrik bisa naik dan turun dalam periode tertentu, berdasarkan penghitungan harga bahan baku berdasar mekanisme pasar. Ongkos kebijakan seperti ini jelas memberatkan baik bagi anggaran negara maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pelaksana. Meskipun pemerintah memberikan kompensasi penugasan kepada PT PLN sebesar Rp 23,17 triliun sepanjang 2018 lalu, sehingga perusahaan listrik yang mendapat mandat memonopoli dari negara ini membukukan keuntungan Rp 11,57 triliun. Tahun ini anggaran kompensasi tetap ada di bujet negara. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 20,8 triliun hingga akhir kuartal III-2019. Sementara dengan hitungan kebijakan yang sama yakni melarang PLN mengubah tarif, maka bujet yang dibutuhkan Rp 22 triliun.
Beratnya tarif listrik nyaman
Masyarakat Indonesia dalam dua tahun terakhir menikmati tarif listrik yang flat atau tidak berubah baik mengalami kenaikan atau penurunan. Kondisi ini jelas berbeda dengan lima tahun silam saat harga listrik bisa naik dan turun dalam periode tertentu, berdasarkan penghitungan harga bahan baku berdasar mekanisme pasar. Ongkos kebijakan seperti ini jelas memberatkan baik bagi anggaran negara maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pelaksana. Meskipun pemerintah memberikan kompensasi penugasan kepada PT PLN sebesar Rp 23,17 triliun sepanjang 2018 lalu, sehingga perusahaan listrik yang mendapat mandat memonopoli dari negara ini membukukan keuntungan Rp 11,57 triliun. Tahun ini anggaran kompensasi tetap ada di bujet negara. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 20,8 triliun hingga akhir kuartal III-2019. Sementara dengan hitungan kebijakan yang sama yakni melarang PLN mengubah tarif, maka bujet yang dibutuhkan Rp 22 triliun.