KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Berau Coal masih mengkaji putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Corporate Communications Senior Manager PT Berau Coal, Arif Hadianto mengatakan, saat ini tim legal Berau Coal tengah mempelajari putusan bernomor 64/PUU-XVIII/2020 itu bersama dengan perusahaan lain melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). “Ke depan kami akan memberikan tanggapan secara kolektif melalui APBI,” ujar Arif kepada Kontan.co.id, Senin (1/11). Seperti diketahui, Pada Rabu (27/10) lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa aturan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dimuat dalam Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), inkonstitusional bersyarat.
Berau Coal masih kaji putusan uji materiil MK soal perpanjangan kontrak KK/PKP2B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Berau Coal masih mengkaji putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Corporate Communications Senior Manager PT Berau Coal, Arif Hadianto mengatakan, saat ini tim legal Berau Coal tengah mempelajari putusan bernomor 64/PUU-XVIII/2020 itu bersama dengan perusahaan lain melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). “Ke depan kami akan memberikan tanggapan secara kolektif melalui APBI,” ujar Arif kepada Kontan.co.id, Senin (1/11). Seperti diketahui, Pada Rabu (27/10) lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa aturan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dimuat dalam Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), inkonstitusional bersyarat.