Berau Coal perluas wilayah tambang batubara



JAKARTA. Perusahaan tambang batu bara PT Berau Coal yang beroperasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, akan memperluas wilayah produksi hingga 14.624 hektare pada 2016. Deputi Direktur HSEC PT Berau Coal yang juga Kepala Teknik Tambang, Gatot Budi Kuncahyo, dihubungi dari Samarinda, Senin, mengatakan rencana penambangan lokasi baru dengan luas wilayah 14.624 hektare itu berkapasitas produksi 6,557 juta metrik ton per tahun dan total rencana produksi 55 juta metrik ton selama lima belas tahun. Hal tersebut disampaikan pada konsultasi publik rencana penambangan serta pembangunan fasilitas penunjang yang berada di wilayah Kampung Bebanir Bangun, Gurimbang, Tanjung Perangat dan Sukan, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. "Wilayah yang ditambang ini, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 178/40.00/DJB/2005 dan Persetujuan Tekno Ekonomi dari Kementrian ESDM dengan Nomor Surat 2759/31.02/DBB/2014," ujar Gatot Budi. "Secara teknis dan ekonomi, kandungan batu bara yang dimiliki termasuk dalam kalori rendah antara 3.900-4.300 Kcal per kilogram yang sesuai pasar domestik, hanya untuk pembangkit listrik," katanya. Ia mengungkapkan pembukaan lahan baru tersebut akan menambah kesempatan peluang kerja dan usaha baru serta program pemberdayaan masyarakat. "Prioritas tenaga kerja dan kesempatan usaha dari lokal empat kampung tersebut. Tentunya yang mumpuni sesuai kebutuhan dan keahlian tiap jenis pekerjaan," tambahnya. Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, lanjut dia, akan dijalankan melalui Yayasan Dharma Bhakti Berau Coal (YDBBC) yang juga bermitra dengan Forum Komunikasi Pemberdayaan Lingkar Tambang (FK-Pelita) sebagai mitra yang melakukan monitoring pelaksanaan program CSR. "Prinsip penambangan yang baik dan benar, serta pengelolaan lingkungan hidup menjadi prioritas dalam menjalankan operasional lokasi tambang baru tersebut," ujarnya. Menurut Gatot, pengumuman rencana penambangan dan konsultasi publik tersebut merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) yang wajib dilaksanakan PT Berau Coal sebagai penanggung jawab usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012. "Konsultasi publik yang kami lakukan hari ini untuk mendengar segala masukan dari masyarakat yang diwakili oleh kepala kampung (desa), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Badan Permusyawaratan Kampung, dan tokoh masyarakat dari Kampung Bebanir Bangun, Gurimbang, Tanjung Perangat dan Sukan serta pemangku kepentingan lainnya," kata Gatot Budi Kuncahyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan