Berau dimohonkan pailit



JAKARTA. PT Berau Coal Tbk (BRAU), dimohonkan pailit oleh mantan Presiden Direktur Eko Santoso Budianto. Perkara ini tengah menunggu jadwal pertama persidangan. 

Berdasarkan salinan tanda terima permohonan pernyataan kepailitan yang diterima KONTAN Rabu (25/6), pemohon diwakili oleh kuasa hukum Noor Rachmat dari Carond Law Firm.

Eko melayangkan gugatan tersebut pada 19 Juni 2015 dan perkara teregistrasi dengan No. 17/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Jakarta Pusat telah menunjuk hakim ketua untuk perkara ini yaitu Mas'ud. 


Dalam petitum permohonan yang dikutip lewat website resmi PN Jakarta pusat, Noor Rachmat memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa termohon, Brau Coal, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Ia juga turut mengangkat dan menunjuk William Edward Daniel sebagai kurator dalam perkara ini. 

Namun, sampai berita ini diturunkan KONTAN belum berhasil menghubungi Noor Rachmat. Telepon yang ditujukan ke kantornya pun tak dijawab.

Menanggapi permohonan pailit itu Sekretaris Perusahaan Brau Coal belum dapat diberikan tanggapan. "Kami baru mendengar permohonan ini pertama kali, jadi belom ada komentar," ungkap Ari Efendi kepada KONTAN.

Dalam perkara lain di pengadilan Jakarta Selatan, Eko tengah menggugat BRAU atas tindakan cidera janji (wanprestasi). Eko menggugat perjanjian yang terkait dengan gaji senilai US$ 1,77 juta. Sidang putusan yang harusnya berlangsung pada 4 Juni 2015 masih tertunda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia