JAKARTA. PT Berau Coal, perusahaan pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tengah tersangkut persoalan tunggakan pajak senilai Rp 72 miliar. Anak usaha PT Berau Coal Energy Tbk ini tengah mempersiapkan pengajuan keberatan atas terbitnya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dan surat tagihan pajak (STP) ke Direktorat Jenderal Pajak. Singgih Widagdo, Sekretaris Perusahaan Berau Coal Energy mengatakan, meskipun hingga sekarang perusahaannya masih terkendala persoalan pajak, pihaknya optimistis tidak akan menghambat kegiatan operasi produksi. Bahkan, Berau Coal sudah mengantongi izin eksportir terdaftar (ET) Batubara dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Persoalan pajak ini tidak menghambat kegiatan ekspor, yang kebijakan barunya diberlakukan mulai 1 Oktober 2014. "Kami optimistis produksi hingga akhir tahun ini akan tetap mencapai 24,2 juta ton," kata dia kepada KONTAN, Rabu (17/9).
Berau tersangkut tunggakan pajak senilai Rp 72 M
JAKARTA. PT Berau Coal, perusahaan pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tengah tersangkut persoalan tunggakan pajak senilai Rp 72 miliar. Anak usaha PT Berau Coal Energy Tbk ini tengah mempersiapkan pengajuan keberatan atas terbitnya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dan surat tagihan pajak (STP) ke Direktorat Jenderal Pajak. Singgih Widagdo, Sekretaris Perusahaan Berau Coal Energy mengatakan, meskipun hingga sekarang perusahaannya masih terkendala persoalan pajak, pihaknya optimistis tidak akan menghambat kegiatan operasi produksi. Bahkan, Berau Coal sudah mengantongi izin eksportir terdaftar (ET) Batubara dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Persoalan pajak ini tidak menghambat kegiatan ekspor, yang kebijakan barunya diberlakukan mulai 1 Oktober 2014. "Kami optimistis produksi hingga akhir tahun ini akan tetap mencapai 24,2 juta ton," kata dia kepada KONTAN, Rabu (17/9).