KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan batubara PT Rinjani Kartanegara diputus pailit oleh pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pailitnya perusahaan lantaran, gagal berdamai dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para krediturnya. Ketua majelis hakim Syamsul Eddy mengatakan, berdasarkan laporan dari hakim pengawas, mayoritas para kreditur menolak proposal perdamaian PT Rinjani. Adapun, berdasarkan catatan hakim pengawas dari tim pengurus PKPU setidaknya, 80% kreditur yang hadir dalam pemungutan suara (voting) tidak setuju atas proposal perdamaian yang diajukan debitur.
Berawal dari petani, Rinjani Kartanegara pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan batubara PT Rinjani Kartanegara diputus pailit oleh pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pailitnya perusahaan lantaran, gagal berdamai dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para krediturnya. Ketua majelis hakim Syamsul Eddy mengatakan, berdasarkan laporan dari hakim pengawas, mayoritas para kreditur menolak proposal perdamaian PT Rinjani. Adapun, berdasarkan catatan hakim pengawas dari tim pengurus PKPU setidaknya, 80% kreditur yang hadir dalam pemungutan suara (voting) tidak setuju atas proposal perdamaian yang diajukan debitur.