Berawal dari Sakit Hati, Dalang Penjual Data Nasabah BCA Ditangkap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap serta menetapkan tersangka yang melakukan pembocoran sekaligus menjual 20.000 data milik nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri memastikan bahwa data yang didapatkan oleh tersangka berinisial MRGP bukan karena kebocoran data sistem BCA.

Ade bilang tersangka mencuri data tersebut dari salah satu situs maupun web pinjaman online dan situs judi online yang ada di Kamboja. Mengingat, MRGP sempat bekerja di dua tempat tersebut sebelum diberhentikan.


“Motifnya pertama itu motif ekonomi dan kedua itu motif sakit hati karena dipecat,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/8).

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini belum menemukan ada penjualan yang berhasil oleh tersangka terkait data nasabah BCA tersebut. Namun, proses penyidikan masih terus berlanjut.

“masih dikembangkan siapa yang beli, termasuk keterlibatan jaringan atau pelaku lain,” ujarnya.

Baca Juga: VKTR Teknologi Mobilitas (VKTR) Dapat Fasilitas Kredit Rp 250 miliar dari Bank BCA

Secara kronologis, laporan yang diterima Polda Metro Jaya berawal dari unggahan MRGP terkait data nasabah kartu kredit BCA ke dark web pada pertengahan Juli 2023. Usai viral, MRGP diduga menurunkan unggahan tersebut.

Lalu, pada akhir Juli 2023, MRGP kembali mengunggah data MyBCA maupun mobile banking nasabah bank swasta tersebut. Data-data itu diklaim didapatkan dari dari situs resmi BCA.

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap MRGP di rumahnya yang berada di Tebet Barat, Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2023. Dalam penangkapan tersangka, penyidik turut menyita dan mengamankan satu unit iPhone 11, satu unit iPhone XR, satu CPU rakitan, serta 2 unit monitor.

Dalam kasus ini, tersangka MRGP terancam bisa dijerat dengan pasal 32 jo. pasal 48 atau pasal 35 jo. pasal 51 Undang-undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya adalah paling lama delapan tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan untuk pasal 35 itu ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp12 miliar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari