KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer 2 peer (P2P) lending ilegal, Vloan, sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya. Vloan adalah fintech P2P lending milik PT Vcard Technology Indonesia. Menurut Ketua Satgas Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing, kasus Vloan ini adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri. Oleh karena itu, menurut dia, pengusutan kasus ini masih akan berlanjut ke fintech ilegal lainnya yang melakukan penagihan tidak beretika. “Kami juga menghimbau pelaku fintech lainnya belajar dari pengalaman ini,” kata Tongam di Jakarta, Selasa (8/1). Maklum saja, sepanjang 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI telah memblokir 738 fintech ilegal yang terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play. Secara rinci, Kemkominfo memblokir 77 situs web pada September 2018 dan 134 situs web pada Desember 2018. Kemkominfo juga memblokir 140 aplikasi di Google Play pada Agustus 2018, 171 aplikasi pada September 2018, dan 216 aplikasi pada Desember 2018. Pemblokiran ini sudah termasuk fintech ilegal Vloan.
Berawal dari Vloan, OJK: Pengusutan kasus fintech ilegal akan berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer 2 peer (P2P) lending ilegal, Vloan, sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya. Vloan adalah fintech P2P lending milik PT Vcard Technology Indonesia. Menurut Ketua Satgas Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing, kasus Vloan ini adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri. Oleh karena itu, menurut dia, pengusutan kasus ini masih akan berlanjut ke fintech ilegal lainnya yang melakukan penagihan tidak beretika. “Kami juga menghimbau pelaku fintech lainnya belajar dari pengalaman ini,” kata Tongam di Jakarta, Selasa (8/1). Maklum saja, sepanjang 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI telah memblokir 738 fintech ilegal yang terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play. Secara rinci, Kemkominfo memblokir 77 situs web pada September 2018 dan 134 situs web pada Desember 2018. Kemkominfo juga memblokir 140 aplikasi di Google Play pada Agustus 2018, 171 aplikasi pada September 2018, dan 216 aplikasi pada Desember 2018. Pemblokiran ini sudah termasuk fintech ilegal Vloan.