KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menarik minat investor, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang memberikan berbagai insentif pajak bagi yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Adapun beberapa insentif yang dimaksud adalah fasilitas tax holiday selama 30 tahun serta tax deduction sampai 350%. Sejumlah kalangan menilai pemberian berbagai insentif tersebut belum tentu membuat investor tertarik. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa fungsi perpajakan bukan hanya semata-mata untuk menghasilkan pendapatan negara. Pajak juga berfungsi untuk merangsang pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat sendiri.
Berbagai Insentif Menggiurkan Ditawarkan Pemerintah untuk Investor IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menarik minat investor, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang memberikan berbagai insentif pajak bagi yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Adapun beberapa insentif yang dimaksud adalah fasilitas tax holiday selama 30 tahun serta tax deduction sampai 350%. Sejumlah kalangan menilai pemberian berbagai insentif tersebut belum tentu membuat investor tertarik. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa fungsi perpajakan bukan hanya semata-mata untuk menghasilkan pendapatan negara. Pajak juga berfungsi untuk merangsang pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat sendiri.