KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda kerap membuang obat rusak atau kadaluwarsa di sembarang tempat, sebaiknya segera hentikan. Obat yang dibuang sembarangan bisa mencemari lingkungan sekitar dan rentan disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab sebagai bahan pembuatan obat ilegal. Berikut panduan membuang obat yang benar di rumah menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM):
Cara membuang obat tablet, pil, puyer, salep, dan krim
Langkah-langkah membuang obat dengan tekstur padat bersama sampah rumah tangga, yakni:- Keluarkan obat dari bungkusnya
- Hancurkan obat agar bentuknya tidak utuh
- Campurkan obat dengan ampas kopi, tanah, atau bahan lainnya. Tujuannya, agar tidak dikonsumsi anak-anak, hewan peliharaan, atau dipungut pemulung
- Simpan obat yang sudah dicampur dengan bahan lain ke dalam wadah yang bisa ditutup dan tidak tumpah. Misalkan botol plastik bekas, kaleng, atau wadah lainnya
- Buang wadah berisi campuran obat dan sudah tertutup rapat ke tempat sampah di rumah
Cara membuang obat sirup dan cairan
Untuk membuang obat dengan tekstur cair seperti sirup, berikut langkah-langkahnya:- Periksa endapan di bawah botol kemasan obat, apabila ada endapan atau obat sudah mengental, tambahkan sedikit air dan kocok sampai endapan larut
- Tuang larutan cairan obat ke dalam plastik
- Tambahkan ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lainnya ke dalam larutan obat tersebut
- Tuang campuran obat ke wadah plastik yang ada tutupnya, lalu tutup sampai rapat
- Buang kemasan berisi campuran obat ke tempat sampah