KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI akan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi. Salah satunya adalah wajib memiliki lahan parkir atau garasi bagi warga yang ingin membeli mobil baru. Namun demikian, sanksinya akan berbeda dengan yang diterapkan di Kota Depok. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, di DKI tidak ada ketentuan soal sanksi administrasi sebesar Rp 2 juta seperti di Depok. Baca Juga: Mau beli mobil, warga DKI wajib sertakan surat kepemilikan garasi
Berbeda dengan Depok, berikut sanksi bagi pemilik mobil di DKI yang tak punya garasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI akan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi. Salah satunya adalah wajib memiliki lahan parkir atau garasi bagi warga yang ingin membeli mobil baru. Namun demikian, sanksinya akan berbeda dengan yang diterapkan di Kota Depok. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, di DKI tidak ada ketentuan soal sanksi administrasi sebesar Rp 2 juta seperti di Depok. Baca Juga: Mau beli mobil, warga DKI wajib sertakan surat kepemilikan garasi