Berbeda dengan Pinjol, OJK Ingatkan Bahaya Pinpri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran pinjaman pribadi atau pinpri tengah marak menghiasi lini masa media sosial. 

Pinpri adalah istilah yang berkaitan dengan uang dan transaksi pinjam-meminjam. Meski demikian, pinpri berbeda dengan pinjaman online atau pinjol. 

Lantas, apa itu pinpri? 

Mengenal pinpri dan bahayanya 


Dilansir dari akun X Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, pinjaman pribadi atau pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman. 

Biasanya, jasa pinjaman uang ini ditawarkan melalui media sosial, seperti X (sebelumnya bernama Twitter). 

Masyarakat yang tertarik menggunakan jasa ini umumnya harus melampirkan syarat seperti kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, dan akun media sosial. 

Syarat dan pencairan dana yang cepat, kurang dari satu hari, membuat jasa pinpri memiliki penggemar sendiri. 

Baca Juga: OJK Umumkan Pembubaran DPLK BCA Life

Namun, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, pinpri merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang. 

"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat agar melakukan pinjaman pada perusahaan yang berizin di OJK agar kepentingan nasabah terlindungi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023). 

Tak hanya masyarakat, kegiatan pinpri juga sangat berbahaya dan dapat merugikan industri jasa keuangan. 

Tongam mengatakan, terdapat sejumlah bahaya pinpri untuk masyarakat, yaitu: 

- Adanya potensi penyebaran data pribadi peminjam.  - Bunga dan fee atau biaya pinjaman sangat tinggi.  - Teror atau intimidasi pelaku pinpri apabila peminjam tidak mengembalikan pinjaman. 

Baca Juga: OJK Masih Lakukan Monitoring Realiasasi Action Plan pada 8 Perusahaan Pembiayaan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie