Berbeda Negara, Berbeda Strategi Mengawasi Pajak Ekonomi Digital



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setiap negara memiliki strategi berbeda dalam mengawasi kepatuhan pajak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. 

Mulai dari menunjuk platform sebagai pemungut pajak, mewajibkan pelaporan data transaksi, hingga mengintegrasikan pemungutan pajak ke dalam sistem pembayaran, berbagai pendekatan diterapkan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pengalaman sejumlah negara tersebut mengemuka dalam diskusi panel The 7th BRITACOF yang digelar pada 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026.


Dalam diskusi tersebut, Nepal, China, Turki, Brazil, dan Indonesia memaparkan pendekatan masing-masing dalam menghadapi persoalan administrasi pajak di era digital. Nepal, misalnya, memilih menjadikan platform digital sebagai pemungut pajak. 

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Implementasi Wajib Halal Berlaku Mulai 17 Oktober 2026

Section Officer of Inland Revenue Department Nepal, Fadindra Prasad Acharya menjelaskan bahwa negaranya menerapkan dua model, yakni untuk platform yang berbasis di luar negeri atau nonresiden dan platform yang berbasis di dalam negeri atau residen.

Dalam kedua model tersebut, platform bertindak sebagai agregator yang bertanggung jawab mengumpulkan pajak.

Pendekatan ini dipilih untuk menyederhanakan kepatuhan pajak, terutama bagi pelaku usaha mikro yang bertransaksi melalui platform digital. 

Nepal menilai pelaku usaha kecil sering menghadapi kesulitan dalam memahami dan memenuhi prosedur administrasi perpajakan yang rumit.

Selain memudahkan wajib pajak, penunjukan platform sebagai pemungut pajak juga diharapkan membantu otoritas pajak melacak penerimaan negara.

Meski demikian, Nepal mengakui penerapan kebijakan tersebut masih berada pada tahap awal. Saat diskusi berlangsung, sistem tersebut baru berjalan sekitar dua hingga tiga bulan sehingga tantangan implementasinya belum dapat dievaluasi secara menyeluruh.

"Mengenai tantangan dan kendala, kami baru menerapkan praktik ini selama sekitar dua hingga tiga bulan. Oleh karena itu, masih terlalu dini untuk menyampaikan secara menyeluruh tantangan implementasinya dalam forum ini," kata Acharya.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 35.000 KDPM Rampung Dibangun pada Akhir Tahun 2026

Berbeda dengan Nepal, China mengombinasikan kewajiban pelaporan informasi perpajakan dengan pemotongan pajak atas pembayaran kepada pekerja harian.

Tax Knowledge Management Centre Partner in Charge, KPMG China, Fiona Yu, menjelaskan bahwa negaranya memperkenalkan rezim baru yang mewajibkan platform digital melaporkan informasi terkait perpajakan kepada otoritas pajak. 

Platform juga diwajibkan memotong pajak atas pembayaran kepada pekerja harian.

"China memperkenalkan rezim baru yang mewajibkan platform digital melaporkan informasi terkait perpajakan kepada otoritas pajak. Selain kewajiban pelaporan tersebut, platform juga harus memotong pajak atas pembayaran yang diberikan kepada pekerja harian," katanya.

Kebijakan tersebut menjadikan platform digital sebagai salah satu pintu masuk pengawasan bagi kelompok pelaku usaha kecil dan pekerja lepas yang selama ini sulit dijangkau otoritas pajak.

Menurut Fiona, pencocokan data platform dengan laporan pajak wajib pajak telah membantu otoritas mengidentifikasi sejumlah kasus kekurangan pembayaran pajak, termasuk yang melibatkan penyiar langsung atau livestreamer terkenal.

Baca Juga: Dirut Agrinas Sebut 159 Manager Kopdes Mengundurkan Diri

Temuan tersebut mendorong sebagian pelaku usaha daring dan pekerja lepas memperbaiki pelaporan pajak mereka pada periode sebelumnya serta menyesuaikan struktur bisnis agar lebih patuh.

Namun, Fiona menekankan pentingnya penyederhanaan dan konsistensi aturan. Standardisasi data lintas negara dinilai dapat memudahkan perusahaan, terutama perusahaan multinasional, memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi biaya kepatuhan.

Sementara itu, Turki memiliki pengalaman menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak layanan digital atau Digital Services Tax (DST) secara bersamaan.

Head of the Department of EU and Foreign Affairs of Turkish Revenue Administration, Ahmet Yildirim, menjelaskan bahwa negaranya lebih dahulu menerapkan PPN pada awal 2018 sebelum kemudian memperkenalkan pajak layanan digital.

Pengalaman panjang dalam penerapan PPN membantu Turki mengelola tantangan administrasi perpajakan atas layanan digital lintas negara. 

Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan untuk mengidentifikasi penyedia layanan baru dan memastikan kepatuhan mereka.

Turki juga melakukan penyesuaian tarif pajak layanan digital seiring waktu untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih efektif.

"Tarif pajak layanan digital kami telah diturunkan dari waktu ke waktu. Kami menyadari bahwa penyesuaian tarif diperlukan agar keseluruhan sistem perpajakan dapat berjalan lebih baik dan lebih lancar," kata Yildirim.

Baca Juga: Muncul Wacana Pembagian HP Gratis, Wamenko Perekonomian: Nanti Akan Kita Bahas

Di sisi lain, pengalaman Brasil memperlihatkan pendekatan berbeda, yakni mengintegrasikan kepatuhan pajak ke dalam sistem transaksi melalui teknologi.

Tax and Customs Attache of the Federal Revenue of Brazil at the Brazilian Embassy in Beijing, Andrea Costa Chaves menjelaskan bahwa negaranya sedang menjalankan reformasi perpajakan yang mencakup transisi menuju sistem dua jenis PPN, masing-masing untuk tingkat federal serta tingkat negara bagian dan pemerintah kota.

Brazil mengembangkan penggunaan faktur elektronik dan mekanisme split payment, yaitu pemisahan pembayaran pajak dari pembayaran transaksi. 

Melalui sistem tersebut, pembayaran pajak diharapkan dapat disalurkan ke kas negara sesuai kewenangannya ketika transaksi berlangsung.

"Dengan demikian, jumlah yang disalurkan kepada administrasi pajak dapat disesuaikan dengan jumlah kewajiban pajak yang sebenarnya harus dibayar," kata Andrea.

Pendekatan ini merupakan bagian dari konsep compliance by design, yakni merancang kepatuhan langsung ke dalam sistem teknologi dan proses bisnis wajib pajak. 

Brazil berharap pendekatan tersebut dapat menyederhanakan pemenuhan kewajiban pajak serta mengurangi potensi tunggakan dan sengketa perpajakan.

Adapun Indonesia menghadapi tantangan tersendiri dalam mengawasi penyedia layanan digital asing. 

Direktur Peraturan Perpajakan I, Rosmauli mengungkapkan bahwa transaksi digital lintas negara tidak melewati proses kepabeanan sehingga DJP memiliki keterbatasan data untuk mengidentifikasi operator asing yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga: Suahasil Jaga Disiplin Fiskal, Investasi Sawit Digenjot hingga Hilirisasi

DJP juga menghadapi kesulitan memverifikasi laporan perusahaan digital asing karena keterbatasan data pembanding dan lokasi perusahaan yang berada di yurisdiksi berbeda.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP memanfaatkan data pembayaran dan kepabeanan, pelaporan pihak ketiga, serta pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain. 

DJP juga perlu memperkuat analisis data untuk mendeteksi ketidaksesuaian antara laporan PPN dan volume aktivitas bisnis perusahaan.

"Kami perlu membangun analisis berbasis data untuk memprioritaskan operator yang laporan PPN-nya tampak tidak konsisten dengan volume aktivitas mereka," kata Rosmauli.

Rosmauli menekankan bahwa penunjukan platform sebagai pemungut pajak hanya dapat berjalan efektif apabila otoritas pajak mampu mengidentifikasi operator dan memverifikasi laporan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: