KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor pajak punya senjata untuk menyisir calon wajib pajak baru. Senjata tersebut berupa data informasi rekening perbankan. Wewenang bisa langsung mengakses data informasi rekening perbankan itu yang dimanfaatkan otoritas pajak untuk memperluas basis wajib pajak. Payung hukum atas akses data rekening tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.
Berbekal data rekening nasabah, kantor pajak bersiap menyisir wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor pajak punya senjata untuk menyisir calon wajib pajak baru. Senjata tersebut berupa data informasi rekening perbankan. Wewenang bisa langsung mengakses data informasi rekening perbankan itu yang dimanfaatkan otoritas pajak untuk memperluas basis wajib pajak. Payung hukum atas akses data rekening tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.