Genderang perang dagang antara Uni Eropa dengan negara negara penghasil minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) makin bertalu-talu. Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara produsen CPO terbesar dunia sepakat membawa kasus diskriminasi Uni Eropa itu ke badan penyelesaian sengketa atawa Dispute Settlement Body, di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). RI dan Malaysia sepakat mengajukan gugatan terpisah ke Uni Eropa, dan saling menjadi pihak terkait di gugatan itu. Saat ini ada dua point diskriminasi oleh Uni Eropa. Pertama, Uni Eropa menganggap produk CPO sangat berisiko merusak lingkungan hidup karena menjadi salah satu penyebab tidak langsung masifnya pembukaan lahan alias indirect land use change (ILUC). Karenanya mereka membuat Undang-Undang Renewable Energy Directive (RED) II untuk melarang penggunaan minyak sawit di biofuel. Aturan ini akan diberlakukan 2021-2030. Mereka mengenakan standar ketat terhadap produk dari tanaman untuk bahan bakar nabati yang menyebabkan perluasan lahan pertanian ke daerah-daerah yang memiliki stok karbon tinggi, seperti hutan, lahan basah, dan lahan gambut.
Berbenah diri melawan diskriminasi
Genderang perang dagang antara Uni Eropa dengan negara negara penghasil minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) makin bertalu-talu. Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara produsen CPO terbesar dunia sepakat membawa kasus diskriminasi Uni Eropa itu ke badan penyelesaian sengketa atawa Dispute Settlement Body, di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). RI dan Malaysia sepakat mengajukan gugatan terpisah ke Uni Eropa, dan saling menjadi pihak terkait di gugatan itu. Saat ini ada dua point diskriminasi oleh Uni Eropa. Pertama, Uni Eropa menganggap produk CPO sangat berisiko merusak lingkungan hidup karena menjadi salah satu penyebab tidak langsung masifnya pembukaan lahan alias indirect land use change (ILUC). Karenanya mereka membuat Undang-Undang Renewable Energy Directive (RED) II untuk melarang penggunaan minyak sawit di biofuel. Aturan ini akan diberlakukan 2021-2030. Mereka mengenakan standar ketat terhadap produk dari tanaman untuk bahan bakar nabati yang menyebabkan perluasan lahan pertanian ke daerah-daerah yang memiliki stok karbon tinggi, seperti hutan, lahan basah, dan lahan gambut.