KONTAN.CO.ID - SEOUL. Otoritas antimonopoli Korea Selatan melayangkan gugatan kepada Tesla terkait klaim palsu soal kemampuan tempuh mobil listrik mereka. Korea Selatan berencana mengenakan denda sebesar 2,85 miliar won atau setara dengan Rp 35 miliar. Dilansir dari Reuters, Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatakan bahwa Tesla telah melebih-lebihkan jarak tempuh yang mampu dicapai mobil Tesla dalam satu kali pengisian daya. "Tesla melebih-lebihkan jarak tempuh mobilnya dengan sekali pengisian daya, penghematan bahan bakarnya dibandingkan dengan kendaraan bensin, serta kinerja Superchargernya," ungkap KFTC dalam laporannya.
Berbohong Soal Jarak Tempuh Mobil, Korea Selatan Denda Tesla Rp 35 Miliar
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Otoritas antimonopoli Korea Selatan melayangkan gugatan kepada Tesla terkait klaim palsu soal kemampuan tempuh mobil listrik mereka. Korea Selatan berencana mengenakan denda sebesar 2,85 miliar won atau setara dengan Rp 35 miliar. Dilansir dari Reuters, Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatakan bahwa Tesla telah melebih-lebihkan jarak tempuh yang mampu dicapai mobil Tesla dalam satu kali pengisian daya. "Tesla melebih-lebihkan jarak tempuh mobilnya dengan sekali pengisian daya, penghematan bahan bakarnya dibandingkan dengan kendaraan bensin, serta kinerja Superchargernya," ungkap KFTC dalam laporannya.