JAKARTA. Institut Pertanian Bogor (IPB) tetap tidak akan mengumumkan merk-merk susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. IPB berdalih publikasi merk tersebut sama dengan melanggar kode etik otonomi keilmuan dosen. "Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan produsen susu. Ini murni karena otonomi keilmuan dosen, kalau dipublikasikan sama saja melanggar kode etik dosen, kode etik dalam jurnal internasional dan Akademik Penelitian Indonesia (API)," tutur Rektor IPB Herry Suhardiyanto, Kamis (12/5). Menurut Herry, penelitian tersebut dilakukan untuk penelitian isolasi bagi kepentingan studi dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Jadi memang bukan untuk dipublikasikan. "Karena ini berupa penelitian isolasi maka tidak dipublikasikan. Waktu itu hasil penelitian ini hanya dibahas dalam sebuah seminar atau forum pendidikan, dan ini terdengar keluar. Kalau ini dipublikasikan akan mengganggu penelitian lainnya," imbuhnya.Sebelumnya, karena gugatan Pengacara Publik David ML Tobing, Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya memvonis tiga termohon (IPB, Menkes, dan BPOM) untuk segera memublikasikan hasil penelitian IPB dengan menyebutkan nama-nama dan jenis produk susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. Namun hal itu ditolak ketiga termohon.
Berdalih langgar kode etik, IPB bersikukuh tidak umumkan merk susu berbakteri
JAKARTA. Institut Pertanian Bogor (IPB) tetap tidak akan mengumumkan merk-merk susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. IPB berdalih publikasi merk tersebut sama dengan melanggar kode etik otonomi keilmuan dosen. "Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan produsen susu. Ini murni karena otonomi keilmuan dosen, kalau dipublikasikan sama saja melanggar kode etik dosen, kode etik dalam jurnal internasional dan Akademik Penelitian Indonesia (API)," tutur Rektor IPB Herry Suhardiyanto, Kamis (12/5). Menurut Herry, penelitian tersebut dilakukan untuk penelitian isolasi bagi kepentingan studi dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Jadi memang bukan untuk dipublikasikan. "Karena ini berupa penelitian isolasi maka tidak dipublikasikan. Waktu itu hasil penelitian ini hanya dibahas dalam sebuah seminar atau forum pendidikan, dan ini terdengar keluar. Kalau ini dipublikasikan akan mengganggu penelitian lainnya," imbuhnya.Sebelumnya, karena gugatan Pengacara Publik David ML Tobing, Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya memvonis tiga termohon (IPB, Menkes, dan BPOM) untuk segera memublikasikan hasil penelitian IPB dengan menyebutkan nama-nama dan jenis produk susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. Namun hal itu ditolak ketiga termohon.