KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) masih mencermati aturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di sektor telekomunikasi. EXCL pun tengah menunggu Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). Sebab, aturan pelaksanaan itu bisa berdampak terhadap rencana bisnis dan ekspansi pelaku usaha di sektor telekomunikasi, termasuk bagi EXCL. Meski begitu, sejumlah regulasi yang diatur dalam PP Postelsiar turunan UU Cipta Kerja itu dinilai membawa angin segar bagi industri telekomunikasi. Group Head Regulatory & Government Relation XL Axiata Khaerul Hidayat Tanjung menyoroti beberapa poin dalam PP Postelsiar. Antara lain mengenai penyelenggara jaringan telekomunikasi yang dapat melakukan sharing aktif infrastruktur, dengan mengacu pada prinsip persaingan usaha yang sehat.
Berdampak ke industri telko, XL Axiata (EXCL) cermati aturan turunan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) masih mencermati aturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di sektor telekomunikasi. EXCL pun tengah menunggu Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). Sebab, aturan pelaksanaan itu bisa berdampak terhadap rencana bisnis dan ekspansi pelaku usaha di sektor telekomunikasi, termasuk bagi EXCL. Meski begitu, sejumlah regulasi yang diatur dalam PP Postelsiar turunan UU Cipta Kerja itu dinilai membawa angin segar bagi industri telekomunikasi. Group Head Regulatory & Government Relation XL Axiata Khaerul Hidayat Tanjung menyoroti beberapa poin dalam PP Postelsiar. Antara lain mengenai penyelenggara jaringan telekomunikasi yang dapat melakukan sharing aktif infrastruktur, dengan mengacu pada prinsip persaingan usaha yang sehat.