Berdampak Luas, BPS Minta Pemerintah Waspadai Kenaikan Harga BBM



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) harus menjadi perhatian pemerintah. Hal ini seiring dengan adanya peningkatan harga BBM non subsidi sejak awal April 2022 lalu. 

Menurut catatan Kepala BPS Margo Yuwono, harga BBM pada Agustus 2022 sudah meningkat 5,75% secara tahunan atau year on year (yoy) dan memberikan andil pada inflasi umum sebesar 0,20%.

Margo menyebut ini perlu mendapatkan perhatian, karena harga BBM ini cukup memberikan efek multiplier kepada perekonomian. 


Baca Juga: Jika Harga BBM Subsidi Naik, Sektor Manufaktur Bakal Tertekan

“Kalau harga BBM naik, akan menyebabkan harga-harga di beberapa sektor lain untuk meningkat dan akan berdampak pada inflasi umum,” jelas Margo dalam paparan secara daring, Kamis (1/9). 

Komoditas BBM ini merupakan salah satu penyumbang utama inflasi dalam kelompok harga yang diatur pemerintah (administered price), yaitu dengan bobot perhitungan 3,96%. Bila administered price kemudian meningkat, ini yang juga kemudian menyundut inflasi secara umum.

Nah, selain harga BBM, inflasi komponen diatur pemerintah ini juga disumbang oleh tarif listrik dengan bobot perhitungan 3,96%. Tarif listrik pada Agustus 2022 mencatat inflasi sebesar 1,05% yoy, dengan andil terhadap inflasi umum sebesar 0,04%. 

Baca Juga: Jokowi Umumkan Pembagian BLT BBM Sudah Dimulai

Kemudian, ada juga komoditas bahan bakar rumah tangga dengan bobot perhitungan 1,85%. Ini mencatat inflasi hingga 15,72% yoy, dan memberikan andil kepada inflasi umum sebesar 0,28%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli