KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) meminta rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ditinjau ulang. Hal itu berkaitan dengan pendapatan petani tembakau bila aturan tersebut direvisi. Pasalnya saat ini petani tembakau masih bergantung kepada Industri Hasil Tembakau (IHT) hingga 90% dari produksi. "Dengan menurunnya produksi IHT, secara langsung akan menurunkan volume serapan tembakau petani," ujar Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Hendratmojo Bagus Hudoro saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/6).
Berdampak pada petani tembakau, Kementan minta revisi PP 109/2012 ditinjau ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) meminta rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ditinjau ulang. Hal itu berkaitan dengan pendapatan petani tembakau bila aturan tersebut direvisi. Pasalnya saat ini petani tembakau masih bergantung kepada Industri Hasil Tembakau (IHT) hingga 90% dari produksi. "Dengan menurunnya produksi IHT, secara langsung akan menurunkan volume serapan tembakau petani," ujar Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Hendratmojo Bagus Hudoro saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/6).