Berdasar UU bank harus bayar premi, LPS hanya bisa pangkas denda jadi 0%



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  menegaskan akan menjadikan denda atas keterlambaran pembayaran premi perbankan menjadi 0%, dari sebelumnya Rp 1 juta per hari.

“Bukan memangkas premi, tapi kami menjadikan denda 0%. Bank-bank boleh nyetor premi telat dan tidak akan kami denda,” ujar Halim Alamsyah, Kepa  kepada kontan.co.id, pasca live conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5).

Pemangkasan premi LPS tak bisa dilakukan lantaran dasarnya adalah Undang-Undang tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.  “UU menyatakan bank tetap harus bayar premi, dengan begitu yang  bisa kami lakukan adalah membuat denda nya 0%,” tandas Halim.

Menurut Halim, Perpu 1/2020 tidak bisa menjadi dasar perubahan UU LPS karena Perpu untuk penganangan Covid-19 atas tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah. 

Halim mengingatkan, premi LPS berguna utk mengakumulasi dana penjaminan untuk  semua bank. “Prinsip pooling funds untuk industri perbankan, dan akan digunakan utk industri perbankan. Ini bagian dari kebijakan menjaga satabilitas sistem keuangan oleh industri,” ujarnya 

Dalam situasi tidak normal atau krisis,  dana tersebut tidak cukup maka pemerintah mau tidak mau harus turun tangan. “Tapi jangan sampai menghilangkan prinsip tersebut,” ujar Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana