KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan akan menjadikan denda atas keterlambaran pembayaran premi perbankan menjadi 0%, dari sebelumnya Rp 1 juta per hari. “Bukan memangkas premi, tapi kami menjadikan denda 0%. Bank-bank boleh nyetor premi telat dan tidak akan kami denda,” ujar Halim Alamsyah, Kepa kepada kontan.co.id, pasca live conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5). Pemangkasan premi LPS tak bisa dilakukan lantaran dasarnya adalah Undang-Undang tentang Lembaga Penjaminan Simpanan. “UU menyatakan bank tetap harus bayar premi, dengan begitu yang bisa kami lakukan adalah membuat denda nya 0%,” tandas Halim.
Berdasar UU bank harus bayar premi, LPS hanya bisa pangkas denda jadi 0%
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan akan menjadikan denda atas keterlambaran pembayaran premi perbankan menjadi 0%, dari sebelumnya Rp 1 juta per hari. “Bukan memangkas premi, tapi kami menjadikan denda 0%. Bank-bank boleh nyetor premi telat dan tidak akan kami denda,” ujar Halim Alamsyah, Kepa kepada kontan.co.id, pasca live conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5). Pemangkasan premi LPS tak bisa dilakukan lantaran dasarnya adalah Undang-Undang tentang Lembaga Penjaminan Simpanan. “UU menyatakan bank tetap harus bayar premi, dengan begitu yang bisa kami lakukan adalah membuat denda nya 0%,” tandas Halim.