KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewacanakan pemberian insentif kepada pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan besaran setara 6 bulan gaji. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan hal tersebut merupakan, skema unemployment benefit alias jaminan bagi pekerja yang akan masuk dalam omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja. "Sekarang BPJS tidak punya yang namanya unemployment benefit. Jadi orang hanya ada jaminan hari tua, atau jaminan meninggal. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Baca Juga: Banyak yang belum tahu, skema upah per jam hanya untuk pekerja jasa dan paruh waktu
Berdasarkan omnibus law, korban PHK akan dapat insentif setara 6 bulan gaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewacanakan pemberian insentif kepada pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan besaran setara 6 bulan gaji. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan hal tersebut merupakan, skema unemployment benefit alias jaminan bagi pekerja yang akan masuk dalam omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja. "Sekarang BPJS tidak punya yang namanya unemployment benefit. Jadi orang hanya ada jaminan hari tua, atau jaminan meninggal. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Baca Juga: Banyak yang belum tahu, skema upah per jam hanya untuk pekerja jasa dan paruh waktu