KONTAN.CO.ID - NUSA DUA BALI. Permasalahan pembayaran tanggungan klaim yang belum juga dibayarkan oleh PT Berdikari Insurance kepada PT Trans Mikael Sejahtera beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang. Berdasarkan siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/10), pada 28 Agustus 2017, Berdikari Insurance dan Trans Mikael Sejahtera telah meneken perjanjian pelunasan klaim yang baru. Adapun isi dari perjanjian tersebut pada intinya Berdikari Insurance bersedia membayar klaim kepada Trans Mikael sebesar Rp 900 miliar. "Berdikari berjanji akan melunasi klaim bertahap selama empat bulan hingga akhir November tahun ini secara berturut-turut," tulis Johan Avie, Kuasa Hukum Trans Mikael dalam keterangan resmi, Kamis (12/10). Pertama, nominal klaim yang telah dibayarkan pada 28 Agustus lalu sebesar 250 miliar. Kedua, sebesar Rp 250 miliar pun telah dibayar pada 28 September 2017. Ketiga, pembayaran sebesar Rp 250 miliar akan dibayarkan pada 28 Oktober 2017 dan keempat sebesar Rp 150 miliar akan dilunasi pada 28 November tahun ini. Asal tahu saja, sebelumnya pada 30 Desember 2016, Kresno Eriyanto selaku perwakilan dari Berdikari Insurance berjanji untuk membayar klaim tersebut dengan sistem pembayaran klaim secara bertahap. Namun realisasinya tak kunjung dilunasi hingga manajemen Trans Mikael melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdikari Insurance lunasi klaim Trans Mikael
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA BALI. Permasalahan pembayaran tanggungan klaim yang belum juga dibayarkan oleh PT Berdikari Insurance kepada PT Trans Mikael Sejahtera beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang. Berdasarkan siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/10), pada 28 Agustus 2017, Berdikari Insurance dan Trans Mikael Sejahtera telah meneken perjanjian pelunasan klaim yang baru. Adapun isi dari perjanjian tersebut pada intinya Berdikari Insurance bersedia membayar klaim kepada Trans Mikael sebesar Rp 900 miliar. "Berdikari berjanji akan melunasi klaim bertahap selama empat bulan hingga akhir November tahun ini secara berturut-turut," tulis Johan Avie, Kuasa Hukum Trans Mikael dalam keterangan resmi, Kamis (12/10). Pertama, nominal klaim yang telah dibayarkan pada 28 Agustus lalu sebesar 250 miliar. Kedua, sebesar Rp 250 miliar pun telah dibayar pada 28 September 2017. Ketiga, pembayaran sebesar Rp 250 miliar akan dibayarkan pada 28 Oktober 2017 dan keempat sebesar Rp 150 miliar akan dilunasi pada 28 November tahun ini. Asal tahu saja, sebelumnya pada 30 Desember 2016, Kresno Eriyanto selaku perwakilan dari Berdikari Insurance berjanji untuk membayar klaim tersebut dengan sistem pembayaran klaim secara bertahap. Namun realisasinya tak kunjung dilunasi hingga manajemen Trans Mikael melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).