Beredar Dokumen Penolakan Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Kata Kemenhub



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait dokumen yang beredar bahwa Kemenhub dan tiga konsultan menolak operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dilakukan pada Agustus tahun ini. 

Dilaporkan Reuters, Kamis (8/6), Kemenhub dan tiga konsultan proyek tersebut, Mott Macdonald, PwC, dan Umbra menolak proyek bernilai US$7,3 miliar itu beroperasi sesuai target KCIC. Kemenhub dan konsultan menyarankan operasi penuh KCJB dimulai pada Januari 2024.

Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub Pandu Yunianto mengatakan pihaknya mengaku tidak tahu adanya dokumen penolakan tersebut. 


"Saya tidak tahu (dokumen) itu, yang nolak siapa juga saya tidak tahu," kata Pandu dijumpai di Gedung Parlemen DPR RI, Rabu (14/6). 

Baca Juga: Uji Coba Capai 220 KM/Jam, KCIC Terus Persiapkan Pengoperasian Kereta Cepat

Ia mengatakan bahwa selama ini rekomendasi Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub terkait KCJB masih berkutat terkait tarif proyek tersebut. Menurutnya pihaknya masih belum mengaji hingga sampai penentuan pelaksanaan KCJB beroperasi. 

"Saya belum mengkaji sampai situ, kalau kaitannya dengan operasional lapangan itu dilakukan oleh Dirjen Perkeretaapian dan temen-temen dari PT KAI," ungkap Pandu. 

Dihubungi secara terspisah, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras meminta pemerintah memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana penunjang KCJB segera rampung dengan baik. 

Sebab menurutnya, isu mundurunya operasional KCJB ini bukanlah kali pertama terjadi. Di mana sebelumnya, operasional kereta cepat dijadwalkan pada Juni 2023, tapi mundur ke Agustus 2023. 

Baca Juga: Ada Masalah Baru, Kereta Cepat Jakarta – Bandung Jadi Beroperasi Agustus 2023?

"Kemudian saat ini beredar kabar ada penolakan dari pihak Kementerian Perhubungan dan 3 pihak konsultan proyek yaitu Mott MacDonald, PwC, dan Umbra melalui dokumen internal yang menyarankan agar pengoperasian Kereta Cepat Jakarta Bandung ditunda sampai Januari 2024," kata Andi. 

Untuk itu pihaknya meminta agar pemerintah segera merampungkan sarana dan prasarana KCJB untuk memberikan kepastian kepada publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi