KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta resah belakangan ini. Penyebabnya, beredar nformasi atau pesan berantai di media sosial WhatsApp mengenai pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja daerah ( TKD) sebesar 65% di Jakarta. Kepala Badan Keuangan Daerah DKI Jakarta, Chaidir, memastikan informasi itu tidak benar. Menurutnya tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah TPP atau TKD untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020. "Tidak ada draf Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP atau TKD para ASN DKI Jakarta," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, Rabu (22/7/2020). Baca juga: Usai disegel mahasiswa, kini kampus UNS di Solo ini benar-benar ditutup, ini faktanya
Beredar informasi tunjangan PNS Pemprov DKI dipotong 65%, ini penjelasan BKD
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta resah belakangan ini. Penyebabnya, beredar nformasi atau pesan berantai di media sosial WhatsApp mengenai pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja daerah ( TKD) sebesar 65% di Jakarta. Kepala Badan Keuangan Daerah DKI Jakarta, Chaidir, memastikan informasi itu tidak benar. Menurutnya tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah TPP atau TKD untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020. "Tidak ada draf Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP atau TKD para ASN DKI Jakarta," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, Rabu (22/7/2020). Baca juga: Usai disegel mahasiswa, kini kampus UNS di Solo ini benar-benar ditutup, ini faktanya