KONTAN.CO.ID - MALANG. Beberapa hari terakhir, beredar pesan yang menginformasikan pemberitahuan agar masyarakat tidak bepergian ke Kota Malang. Pesan itu mengatakan bahwa semua warga luar daerah yang masuk ke Kota Malang akan dikarantina selama 14 hari. Pesan itu mengatakan bahwa karantina 14 hari bagi warga luar kota itu merupakan imbauan dari Kapolresta Malang Kota dan berlaku mulai tanggal 15 hingga 25 Desember. Di dalam pesan itu juga disampaikan bahwa Kota Malang berada di zona hitam. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pesan yang beredar melalui aplikasi WhatsApp itu hoaks. Leonardus mempersilakan warga luar daerah ke Kota Malang asal disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Beredar pesan larangan ke Malang akibat zona hitam, benarkah? Ini penjelasan polisi
KONTAN.CO.ID - MALANG. Beberapa hari terakhir, beredar pesan yang menginformasikan pemberitahuan agar masyarakat tidak bepergian ke Kota Malang. Pesan itu mengatakan bahwa semua warga luar daerah yang masuk ke Kota Malang akan dikarantina selama 14 hari. Pesan itu mengatakan bahwa karantina 14 hari bagi warga luar kota itu merupakan imbauan dari Kapolresta Malang Kota dan berlaku mulai tanggal 15 hingga 25 Desember. Di dalam pesan itu juga disampaikan bahwa Kota Malang berada di zona hitam. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pesan yang beredar melalui aplikasi WhatsApp itu hoaks. Leonardus mempersilakan warga luar daerah ke Kota Malang asal disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.