JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sampai Jumat (6/9/2013) belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pernyataan disampaikan menyusul beredarnya sebuah dokumen serupa surat perintah penyidikan (sprindik) KPK atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, terkait kasus tersebut. "Hati-hati! Setahu saya belum ada tersangka lain (dalam kasus SKK Migas) selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Jumat pagi. Kasus dugaan suap di SKK Migas menjerat Kepala non-aktif SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya, serta pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi. Bambang belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai dokumen serupa sprindik atas nama Jero, yang beredar di kalangan wartawan pada Kamis (5/9/2013) malam. Dalam salah satu dokumen itu, terdapat tanda tangan Bambang, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan. Dokumen yang beredar menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu. Tulisan tangan yang berada di kanan tanda tangan Bambang yang telah dibubuhi stempel bertuliskan KPK, berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI1)". Namun, dokumen itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan, selain "Agustus 2013". Dalam kasus yang kini sudah berjalan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero sebagai saksi. Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis, mengungkapkan keterangan Jero belum diperlukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Namun, kata dia, tetap terbuka kemungkinan Jero diperiksa jika memang keterangannya dibutuhkan pada saatnya. Ketua KPK Abraham Samad dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa KPK akan memeriksa siapa pun yang keterangannya diperlukan. Dalam kasus dugaan suap terkait PT Kernel yang telah berjalan di KPK, Rudi diduga menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon terkait kegiatan SKK Migas. Penyidik KPK juga menemukan uang 200.000 dollar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, yang diduga berkaitan dengan kasus Rudi. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Beredar Sprindik Jero Wacik
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sampai Jumat (6/9/2013) belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pernyataan disampaikan menyusul beredarnya sebuah dokumen serupa surat perintah penyidikan (sprindik) KPK atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, terkait kasus tersebut. "Hati-hati! Setahu saya belum ada tersangka lain (dalam kasus SKK Migas) selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Jumat pagi. Kasus dugaan suap di SKK Migas menjerat Kepala non-aktif SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya, serta pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi. Bambang belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai dokumen serupa sprindik atas nama Jero, yang beredar di kalangan wartawan pada Kamis (5/9/2013) malam. Dalam salah satu dokumen itu, terdapat tanda tangan Bambang, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan. Dokumen yang beredar menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu. Tulisan tangan yang berada di kanan tanda tangan Bambang yang telah dibubuhi stempel bertuliskan KPK, berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI1)". Namun, dokumen itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan, selain "Agustus 2013". Dalam kasus yang kini sudah berjalan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero sebagai saksi. Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis, mengungkapkan keterangan Jero belum diperlukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Namun, kata dia, tetap terbuka kemungkinan Jero diperiksa jika memang keterangannya dibutuhkan pada saatnya. Ketua KPK Abraham Samad dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa KPK akan memeriksa siapa pun yang keterangannya diperlukan. Dalam kasus dugaan suap terkait PT Kernel yang telah berjalan di KPK, Rudi diduga menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon terkait kegiatan SKK Migas. Penyidik KPK juga menemukan uang 200.000 dollar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, yang diduga berkaitan dengan kasus Rudi. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News