JAKARTA. Tim Pengawas Skandal Bank Century menerima sebuah dokumen dari Bank Indonesia yang berisi surat kuasa Gubernur BI saat itu, Boediono kepada tiga pejabat BI lainnya pada November 2008. Dokumen dengan nomor surat Dewan Gubernur No.10/68/Sr.Ka/GBI itu berisi surat kuasa terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Tiga orang yang diberi kuasa Boediono adalah Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo. Mereka diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century. Surat itu tertulis tanggal 14 November 2008. Anggota Timwas Century dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno, membenarkan bahwa dokumen itu diterima Timwas pada Rabu (10/4) ini.
Beredar, surat kuasa Boediono untuk FPJP Century
JAKARTA. Tim Pengawas Skandal Bank Century menerima sebuah dokumen dari Bank Indonesia yang berisi surat kuasa Gubernur BI saat itu, Boediono kepada tiga pejabat BI lainnya pada November 2008. Dokumen dengan nomor surat Dewan Gubernur No.10/68/Sr.Ka/GBI itu berisi surat kuasa terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Tiga orang yang diberi kuasa Boediono adalah Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo. Mereka diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century. Surat itu tertulis tanggal 14 November 2008. Anggota Timwas Century dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno, membenarkan bahwa dokumen itu diterima Timwas pada Rabu (10/4) ini.