Berencana Buyback 50 Juta Saham, Champion Pacific (IGAR) Gelar RUPS Bulan Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) mengumumkan rencana aksi korporasi berupa pembelian kembali (buyback) saham. Untuk memuluskan rencana ini, IGAR berencana untuk mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 15 Desember 2023 mendatang.

Hal ini mengacu pada undang-undang perseroan terbatas (UUPT), Anggaran Dasar Perseroan, dan POJK No. 15/2020, dimana buyback saham memerlukan persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB.

Asal tahu, produsen kemasan plastik ini akan melakukan buyback sebanyak-banyaknya 50 juta saham. Jumlah itu setara 5,14% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh.


Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar dengan dana sebanyak-banyaknya Rp 22,63 miliar. Dana pembelian saham kembali ini berasal dari kas internal IGAR.

Baca Juga: Wintermar Offshore (WINS) Berhasil Balikkan Rugi Jadi Laba, Ini Penopangnya

Manajemen mengklaim, buyback saham merupakan salah satu bentuk usaha untuk meningkatkan likuiditas dan kinerja saham  IGAR. Selain itu, buyback juga memberikan fleksibilitas yang besar kepada IGAR dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang efisien.

Buyback juga meningkatkan kepercayaan investor melalui tingkat pengembalian yang lebih baik bagi pemegang saham IGAR melalui peningkatan laba per saham alias earning per share (EPS).

Dengan asumsi jumlah buyback maksimum 5,14% maka laba bersih per saham setelah pembelian kembali saham akan naik Rp 1,60 menjadi Rp 31,03 dari semula Rp 29,43. Jumlah saham yang beredar sebelum buyback sebanyak 972,20 juta akan berubah menjadi 922,20 setelah buyback.

“IGAR berkeyakinan bahwa Pembelian kembali saham tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja, pendapatan, dan pembiayaan. Karena IGAR memiliki arus kas dan modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, dan pembelian kembali saham,” ungkap manajemen IGAR dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/11).

Baca Juga: Semen Baturaja (SMBR) Angkat Suara Terkait Kasus Korupsi di Anak Usaha

IGAR berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri.

Buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18  bulan setelah disetujuinya RUPSLB.  IGAR telah menunjuk PT Ina Sekuritas Indonesia untuk melakukan buyback selama periode pembelian kembali saham  berlangsung. Buyback akan dilakukan melalui skema perdagangan di BEI.

 
IGAR Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi