KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi saham PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (SQBI) pada 12 Januari 2017. Gembok saham SQBI dibuka terkait rencana sukarela emiten ini untuk melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa. Otoritas bursa mengemukakan sejumlah alasan pencabutan suspensi, termasuk surat SQBI menyangkut transaksi crossing saham yang tertuang dalam surat SQBI bernomor 003/TPI/01/2018 dan 006/TPI/01/2018. "Dan terkait dengan rencana voluntary delisting efek perseroan, maka bursa memberikan kesempatan kepada PT Bahana Sekuritas sebagai pihak yang ditunjuk oleh perseroan untuk melaksanakan transaksi pengalihan tersebut," kata Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam keterbukaan informasi, Jumat (12/1).
Berencana delisting, BEI buka gembok saham Taisho
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi saham PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (SQBI) pada 12 Januari 2017. Gembok saham SQBI dibuka terkait rencana sukarela emiten ini untuk melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa. Otoritas bursa mengemukakan sejumlah alasan pencabutan suspensi, termasuk surat SQBI menyangkut transaksi crossing saham yang tertuang dalam surat SQBI bernomor 003/TPI/01/2018 dan 006/TPI/01/2018. "Dan terkait dengan rencana voluntary delisting efek perseroan, maka bursa memberikan kesempatan kepada PT Bahana Sekuritas sebagai pihak yang ditunjuk oleh perseroan untuk melaksanakan transaksi pengalihan tersebut," kata Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam keterbukaan informasi, Jumat (12/1).