KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang bergerak di bisnis perdagangan batubara, PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) berencana untuk melaksanakan refloating saham atau menambah jumlah saham publik beredar. Pasalnya, jumlah saham AIMS yang beredar di masyarakat masih berada di bawah ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan Ketentuan V.1 Peraturan BEI No. I-A Tahun 2018, untuk tetap menjadi perusahaan terbuka, maka publik minimal memiliki 50 juta saham dan paling sedikit sebanyak 7,5% dari modal disetor. Direktur AIMS M. Aditya Hutama Putra mengatakan, masyarakat saat ini memiliki 35,99 juta saham AIMS atau setara dengan 16,36%. "Untuk memenuhi ketentuan tersebut, PT Aims Indo Investama wajib melepas kembali (refloating) sekurang-kurangnya sebanyak 14 juta saham kepada masyarakat," kata Aditya dalam papan publik insidentil secara virtual, Jumat (7/8). Baca Juga: Berpotensi delisting, ini harapan Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS)
Berencana refloating saham, Akbar Indo Makmur (AIMS) tunggu suspensi dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang bergerak di bisnis perdagangan batubara, PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) berencana untuk melaksanakan refloating saham atau menambah jumlah saham publik beredar. Pasalnya, jumlah saham AIMS yang beredar di masyarakat masih berada di bawah ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan Ketentuan V.1 Peraturan BEI No. I-A Tahun 2018, untuk tetap menjadi perusahaan terbuka, maka publik minimal memiliki 50 juta saham dan paling sedikit sebanyak 7,5% dari modal disetor. Direktur AIMS M. Aditya Hutama Putra mengatakan, masyarakat saat ini memiliki 35,99 juta saham AIMS atau setara dengan 16,36%. "Untuk memenuhi ketentuan tersebut, PT Aims Indo Investama wajib melepas kembali (refloating) sekurang-kurangnya sebanyak 14 juta saham kepada masyarakat," kata Aditya dalam papan publik insidentil secara virtual, Jumat (7/8). Baca Juga: Berpotensi delisting, ini harapan Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS)