KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AKR Corporindo Tbk (
AKRA) akan melakukan pemecahan nilai saham atau
stock split. Untuk melancarkan aksi korporasi ini, AKRA akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Desember 2021. Dalam mata acara rapat ini akan dibicarakan usulan
stock split AKRA dengan rasio 1:5. Sehingga nilai nominal saham AKRA yang semula adalah Rp 100 akan menjadi Rp 20 per saham. Dalam keterangannya, Jumat (26/11), manajemen AKRA menyebut,
stock split ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham AKRA di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Melalui
stock split ini, harga saham AKRA akan menjadi lebih terjangkau khususnya bagi para investor ritel, sehingga diharapkan akan meningkatkan jumlah pemegang saham perseroan,” tulis manajemen AKRA, Jumat (26/11).
Baca Juga: AKR Corporindo berencana stock split, begini rekomendasi saham AKRA Dalam kesempatan yang sama, manajemen juga menyampaikan perkembangan positif dalam bisnis AKRA. Melanjutkan kinerja yang solid selama Sembilan bulan pertama 2021, AKRA melaporkan permintaan yang kuat selama kuartal keempat 2021. Permintaan bahan bakar minyak (BBM) untuk sektor pertambangan, industri umum, juga perkebunan menunjukkan penguatan pada Oktober-November 2021, dengan adanya aktivitas yang lebih tinggi di industri pertambangan dan pembukaan ekonomi pasca pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Berdasarkan tren saat ini, AKRA diharapkan dapat mencapai target setahun penuh sebesar 2,5 juta kilo liter (KL) dengan peningkatan margin. Sementara itu, volume permintaan bahan kimia tetap tinggi di kuartal keempat 2021, seiring adanya peluang peningkatan permintaan. Selama sembilan bulan pertama 2021, volume produk kimia dasar tumbuh sebesar 22% dan diperkirakan akan tumbuh sebesar 18%-20% di akhir tahun 2021. Harga bahan kimia yang lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal ketiga 2021 diharapkan dapat meningkatkan profitabilitas AKRA.
Baca Juga: Bagaimana investor menyikapi stock split emiten? Begini saran analis Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat