Beres-Beres BPR Bermasalah, Pencabutan Izin oleh OJK Masih Bisa Terjadi Lagi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membersihkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kian terlihat jelas. Bagaimana tidak, pencabutan izin usaha BPR yang tidak sehat semakin sering dilakukan sejak awal tahun.

Seperti diketahui, sejak awal tahun, jumlah BPR yang harus dicabut izin usahanya telah mencapai empat. Terbaru, ada PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti yang dicabut izinnya pada 16 Februari 2024.

Kepala Eksekutif OJK Bidang Perbankan Dian Ediana Rae pun mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah BPR yang dicabut izin usahanya di tahun ini bisa lebih banyak dari biasanya. Mengingat, rata-rata BPR dicabut izin usahanya per tahun mencapai 7 BPR.


“Iya mungkin saja lebih banyak. Saya ingin secepatnya membereskan BPR yang masih bermasalah,” ujar Dian kepada KONTAN (16/2).

Baca Juga: OJK Suntik Mati BPR Pasar Bhakti, Ini Alasannya

Bukan tanpa alasan, Dian berharap jangan sampai BPR yang bermasalah ini mengganggu reputasi BPR yang secara umum baik dan memberikan kontribusi besar untuk UMKM di berbagai daerah. 

Ia menegaskan selama ini jika memang ada BPR yang bisa diperbaiki tentu akan diperbaiki. Tapi, ia bilang kalau masalah BPR itu sudah mendasar, apalagi terkait fraud, maka pencabutan izin usaha menjadi jalan keluarnya.

“Jangan lupa UU P2SK hanya memberikan waktu maksimum 1 tahun kepada OJK untuk menyehatkan bank, setelah satu tahun harus diserahkan ke LPS,” ujarnya.

Dian pun akan memastikan bahwa seluruh BPR dalam kondisi yang sehat dengan rasio permodalan dan rasio keuangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan harapan BPR menjadi  bank andalan rakyat yang bisa dipercaya dan memberikan kontribusi ekonomi yang semakin meningkat.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono menambahkan bahwa pencabutan izin usaha BPR tak perlu dikhawatirkan. Mengingat, simpanan nasabah dari BPR yang dicabut izin usahanya segera dilakukan pembayaran klaim penjaminan oleh LPS. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Bhakti, LPS Siap Bayarkan Klaim Penjaminan Simpanan

Dalam hal ini, Didik bilang LPS sudah semakin cepat melakukan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah BPR yang di cabut izin usahanya. Oleh karenanya, nasabah lebih cepat mencairkan simpanannya.

“Yang pada saat BPR tersebut bermasalah nasabah kesulitan mencairkan simpanannya karena BPR mengalami kesulitan likuiditas,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi