KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membersihkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kian terlihat jelas. Bagaimana tidak, pencabutan izin usaha BPR yang tidak sehat semakin sering dilakukan sejak awal tahun. Seperti diketahui, sejak awal tahun, jumlah BPR yang harus dicabut izin usahanya telah mencapai empat. Terbaru, ada PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti yang dicabut izinnya pada 16 Februari 2024. Kepala Eksekutif OJK Bidang Perbankan Dian Ediana Rae pun mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah BPR yang dicabut izin usahanya di tahun ini bisa lebih banyak dari biasanya. Mengingat, rata-rata BPR dicabut izin usahanya per tahun mencapai 7 BPR.
Beres-Beres BPR Bermasalah, Pencabutan Izin oleh OJK Masih Bisa Terjadi Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membersihkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kian terlihat jelas. Bagaimana tidak, pencabutan izin usaha BPR yang tidak sehat semakin sering dilakukan sejak awal tahun. Seperti diketahui, sejak awal tahun, jumlah BPR yang harus dicabut izin usahanya telah mencapai empat. Terbaru, ada PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti yang dicabut izinnya pada 16 Februari 2024. Kepala Eksekutif OJK Bidang Perbankan Dian Ediana Rae pun mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah BPR yang dicabut izin usahanya di tahun ini bisa lebih banyak dari biasanya. Mengingat, rata-rata BPR dicabut izin usahanya per tahun mencapai 7 BPR.