KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kegiatan usaha kepada PT Birama Inter Global Broker Asuransi. Hal ini sejalan dengan langkah perseroan yang mengganti nama perusahaan dari semula PT Mitra Sinergi Proteksindo. Seperti dikutip dari laman resmi OJK, melalui keputusan Dewan Komisioner (DK) OJK Nomor KEP-12/NB.1/2018 pada tanggal 19 Februari 2018, DK OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama. Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Berganti nama, Birama Inter Global kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kegiatan usaha kepada PT Birama Inter Global Broker Asuransi. Hal ini sejalan dengan langkah perseroan yang mengganti nama perusahaan dari semula PT Mitra Sinergi Proteksindo. Seperti dikutip dari laman resmi OJK, melalui keputusan Dewan Komisioner (DK) OJK Nomor KEP-12/NB.1/2018 pada tanggal 19 Februari 2018, DK OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama. Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.