KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang penjaminan setelah PT Jamkrida Sumsel mengubah nama menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Sumsel (Perseroda) atau disingkat PT Jamkrida Sumsel (Perseroda). Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner pada 23 Februari 2021. Baca Juga: Bank Maspion (BMAS) mencatat laba sebelum pajak Rp 90 miliar tahun lalu
Berganti nama, Penjaminan Kredit Sumsel kantongi izin OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang penjaminan setelah PT Jamkrida Sumsel mengubah nama menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Sumsel (Perseroda) atau disingkat PT Jamkrida Sumsel (Perseroda). Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner pada 23 Februari 2021. Baca Juga: Bank Maspion (BMAS) mencatat laba sebelum pajak Rp 90 miliar tahun lalu